KETENTUAN PERANGKINGAN NILAI SKD SIPENCATAR KEMENHUB 2022/2023
WINMAHDI.com - Perangkingan hasil SKD Sekolah Kedinasan adalah proses pemeringkatan sesudah semua peserta selesai melaksanakan tes CAT SKD Sekolah Kedinasan. Sistem perangkingan skor SKD ini dilakukan untuk menyaring peserta yang sesuai ketentuan untuk mengikuti seleksi selanjunya, seperti tes SKB, Kesehatan, Kesamamptaan dan Psikotes. Berikut adalah kriteria atau ketentuan perangkingan hasil SKD Sipencatar Kemenhub STTD, PPI Curug, PPI Madiun, Poltekbang, Poltekpel, Poltrada, PKTJ dan seluruh sekolah kedinasan yang ada dibawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2022/2023.
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD
Nilai Ambang Batas (PG) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan yang harus dipenuhi oleh setiap peserta adalah sebagai berikut:
I. Nilai ambang batas setiap peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan :
- 156 (seratus lima puluh enam) untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
- 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum (TIU);
- 65 (enam puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
II. Nilai ambang batas SKD afirmasi:
- Nilai Kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu), dan
- Nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) paling rendah 55 (lima puluh lima).
Sistem Perangkingan Hasil SKD Sipencatar Kemenhub
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) perihal Persetujuan Afirmasi Nilai Ambang Batas SKD Pada Seleksi Penerimaan Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2022 bahwa kriteria Peserta yang dapat mengikuti seleksi lanjutan adalah sebagai berikut:
a. Untuk Peserta Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan:
- Peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik sejumlah paling banyak 7 (tujuh) kali jumlah kebutuhan;
- Peserta yang berasal dari kebutuhan/formasi OAP Putra/Putri Papua/Papua Barat yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik sejumlah paling banyak 4 (empat) kali jumlah kebutuhan;
- Dalam hal huruf a angka 2) tidak terpenuhi, maka nilai ambang batas SKD didasarkan pada Nilai Ambang Batas afirmasi sesuai angka 1 huruf b;
- Dalam hal huruf a angka 3) tidak terpenuhi, peserta yang berperingkat terbaik sejumlah paling banyak 4 (empat) kali jumlah kebutuhan/formasi diikutsertakan dalam seleksi lanjutan (sistem peringkat).
b. Untuk Peserta Pola Pembibitan Pemerintah Daerah:
- Peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan;
- Dalam hal huruf b angka 1) tidak terpenuhi, maka nilai ambang batas SKD didasarkan pada Nilai Ambang Batas afirmasi sesuai angka 1 huruf b;
- Dalam hal pemenuhan kebutuhan Pemerintah Daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat jika huruf b angka 2) tidak terpenuhi, peserta yang berperingkat terbaik sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi diikutsertakan dalam seleksi lanjutan (sistem peringkat).
Cara Mengetahui Peserta Lulus Perangkingan Hasil SKD
- 7 x kuota formasi = 7 x 69
- 7 x kuota formasi = 483 Taruna/i
Kapan pengumuman hasil tes SKD STTD
ReplyDelete