Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SYARAT DAN CARA PENDAFTARAN STIN 2023

WINMAHDI.com - Kalau kamu ingin jadi mata-mata seperti di film-film, maka kuliah di kampus STIN adalah pilihan yang tepat. Sekolah Tinggi Intelijen Negara atau STIN merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Inteligen negara (BIN) yang bertujuan menyiapkan para mahasiswanya untuk menjadi anggota masyarakat intelijen yang memiliki kemampuan akademik dan/atau keahlian profesional sehingga dapat menerapkan dan mengembangkan ilmu intelijen, ilmu pengetahuan, teknologi dan Seni Bidang Intelijen untuk menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. 

Berminat kuliah di kampus STIN?? Berikut adalah syarat dan cara pendaftaran STIN 2023 yang harus kamu ketahui dan pahami!.

Syarat dan Cara Pendaftaran STIN

Keunggulan Kuliah di STIN

  1. Selama kuliah, tidak dipungut biaya apapun.
  2. Tinggal di Asrama, mendapat konsumsi dan seragam.
  3. Setelah lulus kuliah, diangkat menjadi CPNS.
  4. Fasilitas pendidikan lengkap dan modern.
  5. Berkesempatan berlatih menjadi Indonesian Cyber Task Force dan ahli dalam bidang Biomedical Hazard.
  6. Terakreditasi unggul oleh BAN-PT

Jalur Pendaftaran STIN

Penerimaan Taruna Baru (PTB) di STIN dilaksanakan melalui Jalur Ikatan Dinas artinya untuk setiap Taruna/Taruni yang telah menyelesaikan pendidikan di STIN akan diangkat menjadi CPNS.

Kuota STIN 2023

BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN) mengundang putra dan putri terbaik lulusan SMA/SMK/MA di seluruh Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Taruna/i SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA (STIN) Tahun Akademik 2023/2024 dengan kuota sebanyak 400 (empat ratus) orang.

Syarat Pendaftaran STIN

Merujuk situs resmi Seleksi Penerimaan Taruna Baru (PTB) STIN berikut adalah persyaratan umum pendaftaran PTB STIN 2023/2024.

Persyaratan Umum Daftar STIN

  1. Warga Negara Indonesia (laki-laki/perempuan).
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  4. Tidak pernah terlibat tindak pidana.
  5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  6. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan:
    ➥ a). Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021 dan 2022, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).
    ➥ b). Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima).
  7. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  8. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
  9. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki). 
  10. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato. -
  11. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).
  12. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).
  13. Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.
  14. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau - (minus).
  15. Tidak buta warna.
  16. Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    ➥ Laki-laki : 165 (seratus enam puluh lima) cm.
    ➥ Perempuan : 160 (seratus enam puluh) cm. .
  17. Usia pada tanggal 31 Desember 2023 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun (dibuktikan dengan Akte Keiahiran/Surat Keterangan Lahir).
  18. Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali.
  19. Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD.
  20. Laki-laki/Perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS.
  21. Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS.
  22. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak dinyatakan lulusan pendidikan STIN.
  23. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali yang sah secara hukum.
  24. Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
  25. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
  26. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
    ➥ a) Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
    ➥ b) Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i STIN.
  27. Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Anggaran 2023.

Persyaratan Administrasi STIN

  1. Surat Izin Orang Tua/Wali.
  2. Fotocopy ijazah untuk lulusan 2021 dan 2022
  3. Surat keterangan lulus dari sekolah bagi lulusan tahun 2023.
  4. Pas Foto dengan ketentuan.
    ➥ Pasfoto 4x6 (1buah) :
    Putra latar Merah
    Putri latar Biru

    ➥ Foto berwarna seluruh badan ukuran postcard (Pakaian Putih dengan bawahan hitam bahan) tampak depan, tampak samping kanan kiri dan tampak belakang.
  5. Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran/Kenal Lahir, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu BPJS.

Cara Pendaftaran STIN

Cara Pendaftaran STIN dapat dilakukan setelah masuk dalam jadwal pendaftaran PTB STIN. Pendaftaran diluar jadwal tidak dapat dilakukan. Adapun langkah-langkah pendaftaran masuk STIN adalah:

1. Calon Taruna/Taruni hanya boleh mendaftar di satu Sekolah Kedinasan pada Kementerian atau Lembaga dan apabila Calon Taruna/Taruni mendaftar lebih dari satu Sekolah Kedinasan maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.

2. Calon Taruna/Taruni wajib melakukan pendaftaran online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan memilih sekolah kedinasan STIN seta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan alur pendaftaran dibawah ini.

gg
PENDAFTARAN STIN


Pendaftaran STIN di Portal Dikdin BKN

  1. Calon peserta seleksi mengakses porta! https://sscasn.bkn.qo.id. dan memilih DIKDIN (https://dikdin.bkn.qo.id). 
  2. Calon peserta seleksi membuat akun di portal https://dikdin.bkn.qo.id.
  3. Calon peserta seleksi wajib memiliki akun e-mail aktif yang akan digunakan selama masa pendaftaran dan seleksi.
  4. Calon peserta seleksi login ke portal https://dikdin.bkn.go.id. dengan menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan.
  5. Calon peserta seleksi memilih STIN, melengkapi biodata, dan memilih lokasi ujian. Calon peserta seleksi hanya boleh mendaftar di salah satu Instansi atau Lembaga Pendidikan Kedinasan, dan apabila mendaftar di dua lembaga atau lebih maka dinyatakan gugur.
  6. Calon peserta seleksi menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran. 
  7. Calon peserta seleksi akan mendapatkan link registrasi STIN berupa portal https://ptb.stin.ac.id. melalui e-mail masing-masing dan resume bukti pendaftaran.

Pendaftaran STIN di Portal PTB STIN

  1. Calon peserta seleksi melakukan registrasi ulang dengan melengkapi Data Riwayat Hidup dan mengunggah dokumen yang wajib sesuai dengan persyaratan administrasi ke portal https://ptb.stin.ac.id. menggunakan username dan password pada saat mendaftar di https://dikdin.bkn.go.id.
    Dokumen yang wajib diunggah yaitu:
    a) Surat Ijin Orang Tua/Wali Asli. Contoh surat dapat diunduh di https://ptb.stin.ac.id. Setelah selesai dibuat, surat tersebut diunggah (upload) dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file ortu.pdf atau ortu.jpeg;
    b) Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA yang telah dilegalisir untuk luiusan tahun 2020 dan tahun 2021. Dokumen tersebut diunggah (upload) dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file ijazah2020/2021 .pdf atau ijazah2020/2021 jpeg; Surat Keterangan Lulus dari sekolah bagi luiusan tahun 2022. Dokumen tersebut diunggah (upload) dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file skl2022.pdf atau skl2022.jpeg;
    c) Foto berwarna seluruh badan, terbaru, tampak depan, ukuran postcard (3R), dan mengenakan pakaian atas berwarna putih serta bawah berwarna hitam. Bagi laki-laki latar belakang foto berwarna merah dan bagi perempuan latar belakang foto berwarna biru. Foto tersebut diunggah dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file foto.pdf atau foto.jpeg;
    d) Fotocopy Kartu Keluarga (KK). Dokumen tersebut diunggah dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file kk.pdf atau kk.jpeg.
  2. Calon peserta seleksi mendapatkan konfirmasi kelengkapan administrasi melalui e-mail masing-masing.
  3. Verifikator STIN melakukan verifikasi data atau dokumen calon peserta seleksi yang telah masuk.
  4. Calon peserta seleksi dapat mengecek status kelulusan verifikasi administrasi melalui portal https://dikdin.bkn.go.id. dan portal https://ptb.stin.ac.id.
  5. Calon peserta seleksi yang dinyatakan lulus administrasi melakukan pembayaran biaya seleksi SKD pada saat daftar ulang.
  6. Calon peserta seleksi akan mendapat Kartu Ujian dari STIN setelah proses verifikasi dan dinyatakan lulus seleksi administrasi.
  7. Calon peserta seleksi mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan STIN.

Biaya Masuk STIN

Biaya Pendaftaran PTB STIN

Tidak ada biaya untuk pendaftaran STIN. Biaya yang perlu dibayarkan hanya untuk Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) sebesar Rp 50.000 sesuai peraturan pemerintah. Selebihnya untuk setiap tahapan seleksi biayanya adalah gratis.

Biaya Pendidikan STIN

Selama pendidikan di kampus STIN setiap Taruna/Taruni tidak akan dipungut biaya apapun!. Bahkan Taruna/i akan mendapatkan asrama, konsusmsi, dan seragam secara gratis.

Kisi-Kisi Soal SKD STIN 2023

Untuk mendapatkan kisi-kisi soal SKD STIN Tahun 2023 dapat kamu klik gambar dibawah ini.

SOAL SKD STIN DAN PEMBAHASAN

Jadwal Penerimaan STIN

Berikut adalah jadwal pelaksanaan Penerimaan Taruna Baru (PTB) STIN Tahun 2023.
  • Pendaftaran online STIN 2022 di portal https://dikdin.bkn.go.id/: 1 - 30 April 2023
  • Seleksi Administrasi: 2 APril - 2 Mei 2023
  • Pengumuman Peserta Seleksi Kompetensi Dasar: Mei-Juni 2023 (tentative)
  • SKB Daerah: Juni 2023
  • SKB Pusat: Juni 2023

Tahapan Seleksi STIN

  1. Seleksi Administrasi.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), meliputi:
    ➥ 1). Tes Psikologi.
    ➥ 2). Tes Kesehatan Fisik dan Jiwa.
    ➥ 3). Tes Kesamaptaan Jasmani.
    ➥ 4). Tes Mental Ideologi dan Wawancara.

Lokasi Tes SKD STIN

Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk menyaring calon taruna/i STIN diadakan di 14 titik lokasi. Pendaftar STIN bisa memilih lokasi tes yang sudah ditentukan. Adapun wilayah yang dijadikan lokasi ujian PTB STIN adalah sebagai berikut.
  1. Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
  2. Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
  3. Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
  4. Kota Jakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
  6. Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  7. Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
  8. Kota Denpasar, Provinsi Bali.
  9. Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
  10. Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
  11. Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
  12. Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
  13. Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
  14. Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Pengumuman Penerimaan STIN 2023/2024


Lokasi Kampus STIN

Sumur Batu, Babakan Madang Bogor, Jawa Barat 16810.

Post a Comment for "SYARAT DAN CARA PENDAFTARAN STIN 2023"