Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SYARAT DAN CARA PENDAFTARAN POLTEKIP 2022/2023

WINMAHDI.com - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) adalah pendidikan kedinasan (PTK) dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) berbasis vokasi yang mempunyai tujuan meningkatkan kapasitas SDM Hukum dan HAM bidang pemasyarakatan. POLTEKIP sangat diminati siswa kelas 12 SMA dan lulusan SMA/MA/SMK Sederajat setiap tahunnya. Apakah kamu juga berminat kuliah di POLTEKIP Kemenkumham tahun ini??? berikut adalah persyaratan dan cara pendaftaran Catar Poltekip 2022 yang harus kamu ketahui jika ingin mendaftar di POLTEKIP 2022/2023.

Persyaratan dan Cara Daftar Poltekip Kemenkumham

Jurusan di POLTEKIP

Saat ini POLTEKIP memiliki 4 Program Studi (Prodi) yang masing-masing prodi telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), yaitu:
  1. Diploma IV Teknik Pemasyarakatan
  2. Diploma IV Manajemen Pemasyarakatan
  3. Diploma IV Bimbingan Kemasyarakatan

Kriteria Pelamar Catar POLTEKIP

  1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
  2. Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat keturunan Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua / Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak / Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah / Kepala Suku.
  3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
  4. Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli Putra / Putri Papua / Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

Kuota Formasi POLTEKIP 2022

Kuota Formasi Sekolah Kedinasan POLTEKIP sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:

Kuota Formasi Umum
  • Laki-laki :  262 Taruna
  • Perempuan :  26 Taruni
Kuota Formasi Khusus Putra / Putri Papua
  • Laki-laki :  4 Taruna
  • Perempuan :  2 Taruni
Kuota Formasi Khusus Putra / Putri Papua Barat
  • Laki-laki :  4 Taruna
  • Perempuan :  2 Taruni

Kuota Formasi Pegawai
Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan POLTEKIP sejumlah 50 Taruna/Taruni terdiri dari:
  1. Kuota Umum
    - Laki-laki :  32 Taruna
    - Perempuan :  8 Taruni
  2. Kuota Khusus Putra / Putri Papua  
    - Laki-laki :  4 Taruna
    - Perempuan :  1 Taruni
  3. Kuota Khusus Putra / Putri Papua Barat
    - Laki-laki :  4 Taruna
    - Perempuan :  1 Taruni

Syarat Pendaftaran POLTEKIP

Merujuk situs resmi Catar Kemenkumham, berikut adalah persyaratan pendaftaran POLTEKIP yang harus kamu ketahui dan penuhi.

1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda);

2. Laki-laki / Perempuan;

3. Pendidikan SLTA / Sederajat (Semua Jurusan dari SMA/MA/SMK/Sederajat);

4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir); 
  • Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

5. Tinggi Badan laki-laki minimal 170 cm, Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan;

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna;

7. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada telinga atau anggota badan lainnya;

8. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);

9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi;

11. Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna / Taruni;

13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain;

14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai / formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan :
  • a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
  • b. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
  • c. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2020 dan tahun 2021 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2022 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 (format PPKP Periode II dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).

Cara Daftar POLTEKIP

Pendaftaran Poltekip Formasi Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat

Pelamar formasi Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat wajib melakukan pendaftaran
secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang
dipersyaratkan dimulai tanggal 9 s.d 30 April 2022. Adapun Alur Cara Pendaftaran Catar Kemenkumham Poltekip dapat kamu pelajari dibawah ini:

Alur Cara Pendaftaran Poltekip Kemenkumham 2022

Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat merubahnya dan apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi

Pendaftaran Poltekip Formasi Pegawai

Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 9 s.d 30 April 2022 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.

Persyaratan Unggah Dokumen Pendaftaran Poltekip

Persyaratan unggah dokumen pendaftaran calon taruna Poltekip Kemenkumham terdiri terdiri dari :

1. Pelamar Formasi Umum

  1. Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam, format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah harus asli);
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
  3. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang. 
  4. Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2022, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  5. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas);
  6. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);
  7. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Bersedia menerima sanksi apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain / swasta; dan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
  8. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM (Pelajari disini: Ketentuan Pas Foto Pendaftaran Poltekim Kemenkumham);
  9. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;

2. Pelamar Formasi Putra/Putri Papua

  1. Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam, format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah harus asli);
  2. Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
  3. Melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua / Papua Barat;
  4. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan / persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;
  5. Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2022, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  6. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas);
  7. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);
  8. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Bersedia menerima sanksi apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
  9. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM (Pelajari disini: Ketentuan Pas Foto Pendaftaran Poltekim Kemenkumham);
  10. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;

3. Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat

  1. Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id dokumen yang diunggah asli;
  2. Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
  3. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;
  4. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);
  5. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Bersedia menerima sanksi apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id dokumen yang diunggah asli;
  6. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
  7. Khusus pelamar formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua;
  8. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
  9. Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (format surat dapat diunduh pada laman https://catar. kemenkumham.go. id);
  10. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja;
  11. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2020 dan 2021 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;
  12. Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai (PPKP) Tahun 2020 dan Tahun 2021, untuk PPKP Tahun 2021 dibuat 2 periode. Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 (format PPKP periode II dapat diunduh pada https://catar.kemenkumham.go.id );
  13. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;

Tahapan Seleksi POLTEKIP

Seleksi penerimaan Calon Taruna (Catar) POLTEKIP dilaksanakan menggunakan sistem gugur, dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  3. Seleksi Lanjutan :
    a. Seleksi Kesehatan.
    b. Seleksi Kesamaptaan.
    c. Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
    d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).

Kisi-Kisi Soal SKD POLTEKIP 2022

Untuk mendapatkan kisi-kisi soal Seleksi Catar Poltekip Tahun 2022 dapat kamu klik gambar dibawah ini.

SOAL SKD POLTEKIP DAN PEMBAHASAN

Jadwal Masuk POLTEKIP 2022

Merujuk situs SSCASN Dikdin, berikut adalah jadwal pelaksanaan penerimaan POLTEKIP Kemenkumham 2022.
  • Pendaftaran online Poltekip di portal https://dikdin.bkn.go.id/: 9 - 30 April 2022
  • Pendaftaran online di portal https://catar.kemenkumham.go.id/: 9 - 30 April 2022
  • Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Mei-Juni 2022 (tentative)

Pengumuman Catar Poltekip Kemenkumham 2022


Post a Comment for "SYARAT DAN CARA PENDAFTARAN POLTEKIP 2022/2023"