SYARAT DAN CARA PENDAFTARAN AKPOL 2022/2023
WINMAHDI.com - Akademi Kepolisian (AKPOL) adalah adalah sebuah lembaga pendidikan untuk mencetak Perwira Polri. Akpol merupakan adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri yang berada di bawah Lemdiklat Polri (Lembaga Pendidikan dan Latihan Polisi Republik Indonesia). Akpol bertujuan menyelenggarakan pendidikan pembentukan Perwira Polri tingkat Akademi dan lama pendidikan adalah 4 tahun (8 Semester) dengan output pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Kamu berminat kuliah di Akpol dan menjadi Perwira?? Berikut adalah syarat dan cara pendaftaran Akpol 2022/2023 yang harus kamu pahami.
Syarat Pendaftaran Akpol 2022
Terdapat persyaratan umum dan khusus untuk pendaftaran taruna Akpol Tahun 2022, yaitu:
A. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
- Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
B. Persyaratan Khusus
1. Pria/Wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
- Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan):
➥ Tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 70,00;
➥ Tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-90, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
➥ Tahun 2022 akan ditentukan kemudian. - Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat:
➥ Tahun 2016 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;
➥ Tahun 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN)minimal 55,00;
➥ Tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A, B, C, D);
➥ Tahun 2022 akan ditentukan kemudian. - Bagi lulusan tahun 2022 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata semster V kelas XII minimal 80,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet (A, B, C, D), khusus untuk Papua dan Papua Barat nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai rapor rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
- bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 85,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500;
- ketentuan bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dan calon peserta yang mengulang di kelas XII baik disekolah yang sama atau sekolah berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol Tahun Anggaran 2022.
- Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan tara-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
3. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
4. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
- Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
5. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
6. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
7. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
8. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang Undang Dasar Tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika;
11. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
12. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
13. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
14. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada persyaratan khusus no. 10 dan 11;
15. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud;
16. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
17. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
18. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
19. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
20. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
21. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
22. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
- mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol.
Kuota Penerimaan Akpol Tahun 2022
Rekrutmen Akpol merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri
dengan pangkat lnspektur Palisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna/1 Akpol;
- Jumlah peserta didik (kuota) : 175 orang, terdiri dari:
➥ Pria: 150 Orang
➥ Wanita: 25 Orang - Buka pendidikan 2 Agustus 2022
- Lama pendidikan 4 (empat) tahun
- Tempat pendidikan Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah
Jadwal Seleksi Taruna Akpol 2022
Berikut adalah Jadwal Seleksi Taruna AKPOL Polisi Republik Indonesia Tahun 2022:
- Pendaftaran Online Akpol: 30 Maret – 18 April 2022
- Verifikasi Calon dan Dokumen: 30 Maret – 18April 2022
Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB. - Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah: April 2022
- Pemeriksaan Administrasi Awal (ukur tinggi dan berat badan): April 2022
- Pengumuman Administrasi Awal: April 2022
- Pemeriksaan Kesehatan Tahap 1: April 2022
- Pengumuman Kesehatan Tahap 1: April 2022
- Pemeriksaan Psikologi Tahap 1: April 2022
- Pengumuman Psikologi Tahap 1: April 2022
- Uji Akademik: Mei 2022
- Pengumuman Akademik: Mei 2022
- Uji Jasmani dan Antropometri: Mei 2022
- Persiapan Sidang Penentuan Mengikuti RikKes 2: Mei 2022
- Sidang Penentuan Mengikuti RikKes 2: Mei 2022
- Pemeriksaan Kesehatan Tahap 2: Mei 2022
- Pengumuman Uji Jasmani dan Kesehatan Tahap 2: Mei 2022
- PMK dan RikPsi Tahap 2: Juni 2022
- Pengumuman PMK dan RikPsi 2: Juni 2022
- Pemeriksaan Administrasi Akhir: Juni 2022
- Pengumuman Administrasi Akhir: Juni 2022
- Persiapan Sidang: Juni 2022
- Sidang Lulus Tingkat Panda: Juni 2022
- Pengumuman Sidang Panda: Juni 2022
- Catar yang Lulus Panda Tiba di AKPOL Semarang untuk Seleksi Panpus: Juli 2022
- Buka Diktuk AKPOL: 2 Agustus 2022
Berkas Administrasi Pendaftaran Akpol 2022
Sebelum anda melakukan pendaftaran online pastikan anda melengkapi berkas persyaratan pada link berikut ini: Download Berkas Administrasi Pendaftaran Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2022.
- SILAHKAN MENGISI BERKAS PERSYARATAN INI KEMUDIAN CETAK DAN DISERAHKAN KE PANDA/SUB PANDA/PANBANRIMDENGAN JUMLAH 4 RANGKAP.
- KHUSUS SURAT PERMOHONAN MENJADI ANGGOTA POLRI:
A. DITULIS DENGAN TINTA WARNA HITAM DIATAS KERTAS FOLIO BERGARIS BERMATERAI RP. 10.000,-
B. DITULIS SENDIRI OLEH PELAMAR
C. MENGGUNAKAN HURUF BALOK TANPA CORETAN/DIHAPUS - JIKA BELUM JELAS HARAP MENGHUBUNGI PANDA/SUB PANDA/PANBANRIM
- BERKAS YANG DIBAWA KE PANDA/SUB PANDA/PANBANRIM:
A. SURAT PERMOHONAN MENJADI ANGGOTA POLRI
B. FOTOCOPY+LEGALISIR AKTA KELAHIRAN/SURAT KENAL LAHIR, JIKA SUDAH ADA BARCODE TIDAK PERLU DI LIGALISIR, CUKUP FOTOCOPY
C. FOTOCOPY+LEGALISIR IJAZAH/STTB SD, SMP, SMA, D-III, D-IV, S1/S2
D. SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAT YANG DIKELUARKAN DARI INSTITUSI KESEHATAN RESMI MILIK PEMERINTAH (DILUAR KESEHATAN POLRI)
E. SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
F. FOTOCOPY+LEGALISIR KTP DAN KK SUDAH ADA BARCODE TIDAK PERLU DI LEGALISIR, CUKUP FOTOCOPY
G. DAFTAR RIWAYAT HIDUP
H. SURAT PERSETUJUAN ORANG TUA WALI
I. SURAT PERNYATAAN BELUM PERNAH MENIKAH
J. SURAT PERJANJIAN IKATAN DINAS PERTAMA ANGGOTA POLRI
K. SURAT PERNYATAAN TIDAK TERIKAT OLEH SUATU PERJANJIAN IKATAN DINAS
L. SURAT PERNYATAAN ORANG TUA/WALI
M. SURAT PERNYATAAN TIDAK MELAKUKAN KKN
N. SURAT PERNYATAAN TIDAK MENDUKUNG ATAU IKUT SERTA DALAM ORGANISASI ATAU PAHAM YANG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA, UNDANG-UNDANG DASAR 1945, NKRI DAN BHINNEKA TUNGGAL IKA;
O. TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR NORMA AGAMA, NORMA KESUSILAAN, NORMA SOSIAL DAN NORMA HUKUM;
Cara Pendaftaran Akpol 2022
Tata cara pendaftaran seleksi Akpol Tahun 2022 adalah dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id.
- Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website kemudian tekan tombol DAFTAR (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah).
- Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua, nomor Hp, email (harus email aktif dan masih bisa kamu buka) dan keterangan lain sesuai format dalam website.
- Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
- Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta usemame dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan.
- Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres.
- Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online ber1angsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
Cara Verifikasi Berkas Pendaftaran
Tata cara verifikasi berkas administarai pendaftaran Akademi Polisi (Akpol) di Kepolisian Resort (Polres) setempat:
- verifikasi dilaksanakan secara offline;
- verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB;
- pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;
- pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang di lakukan oleh operator di Polres;
- pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2(dua).
Tahapan Seleksi Taruna Akpol 2022
Tahapan seleksi penerimaan Taruna/i Akpol dibagi menjadi 2 (dua) tingkat seleksi, yaitu:
Seleksi Akpol Tingkat Daerah (Panda)
- pemeriksaan administrasi awal;
- tes psikologi tahap I (tertulis);
- pemeriksaan kesehatan tahap I;
- tes kesamaptaan jasmani (samapta A dan B) dan renang;
- pemeriksaan anthropometri;
- tes akademik dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) meliputi:
➥ pengetahuan umum;
➥ wawasan kebangsaan;
➥ bahasa Indonesia;
➥ matematika; - pemeriksaan kesehatan tahap II;
- pendalaman PMK;
- tes psikologi tahap II (wawancara);
- pemeriksaan administrasi akhir;
- sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat Panda.
Seleksi Akpol Tingkat Pusat (Panpus)
- pemeriksaan administrasi;
- pemeriksaan kesehatan (Rikkes I dan Rikkes II) serta kesehatan jiwa;
- tes psikologi (wawancara);
- pendalaman PMK;
- TPA DAN Bahasa Inggris Computer Assisted Test (CAT);
- tes kesamaptaan jasmani (samapta A dan B) dan renang;
- pemeriksaan anthropometri;
- pemeriksaan penampilan;
- sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.
Pengumuman Penerimaan Akpol Tahun 2022
Demikianlah informasi mengenai Persyaratan dan Cara Pendaftaran Akpol Tahun 2022, semoga bermanfaat bagi kamu yang akan mengikuti seleksi Taruna/i Akpol tahun ini.
Post a Comment for "SYARAT DAN CARA PENDAFTARAN AKPOL 2022/2023"