Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERSYARATAN DAN FOTO PENDAFTARAN IPDN 2021/2022

Persyaratan dan Foto Pendaftaran IPDN 2021/2022 - Insititut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan Sekolah Kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pendaftaran CAPRA IPDN 2021 dibuka mulai tanggal 9-30 April 2021. Kuota SPCP IPDN 2021 adalah sebanyak 1.164 formasi. IPDN juga telah mengumumkan persyaratan dan ketentuan foto pendaftaran IPDN 2021/2022. Berikut penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran IPDN dan ketentuan pas foto SPCP IPDN 2021.

Persyaratan dan Foto Pendaftaran IPDN

Persyaratan dan Foto Pendaftaran IPDN

Persyaratan Pendaftaran IPDN

Bagi kamu yang akan mendaftar, harap memperhatikan dengan baik yang menjadi poin dari masing-masing persyaratan pendaftaran IPDN tahun 2021. Persyaratan pendaftaran SPCP IPDN 2021 terbagi menjadi persyaratan umum, persyaratan administrasi, dan persyaratan khusus. Berikut penjelasannya!

A. Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 September 2021; dan
  3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
B. Persyaratan Administrasi
  1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:
    ➥ Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
    ➥ Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
  2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
  3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2020/2021;
  5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
  6. Pakta Integritas;
  7. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
  8. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
  9. Alamat e-mail yang aktif; dan
  10. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm.
C. Persyaratan Khusus
  1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
  2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;,
  3. Tidak bertato;
  4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
  5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
  6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
  7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
    ➥ Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
    ➥ Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
    ➥ Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
    ➥ Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
    ➥ Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan
    ➥ Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

Ketentuan Pas Foto SPCP IPDN

Berikut adalah ketentuan Pas Foto IPDN 2021 terkait dengan Ukuran Pasfoto, Background Pas Photo, Besar File Foto, Pakaian Pas Foto, dan ketentuan-ketentuan lainnya.
  • Background Pas foto IPDN adalah berlatar belakang warna merah
  • Pakaian mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos 
  • Tidak memakai kaca mata
  • Ukuran Pasfoto SPCP IPDN  adalah 4x6 cm (Lihat disini: Cara membuat Pas Foto Ukuran 4x6 Cm)
  • Besar File Pas Photo IPDN adalah masksimal 200KB dan minimal 100/120KB. (Lihat disini: Cara memperkecil besar file pas foto atau disini!)
  • Jenis File Pasfoto SPCP IPDN adalah JPEG
  • Pas Foto Pendaftaran IPDN merupakan Pasfoto terbaru (minimal foto 3 bulan terakhir)
  • Tampilan pas foto harus jelas dan jangan sampai buram
  • Pas Foto bukan merupakan hasil scan pas foto. 
Contoh pas foto SPCP IPDN 2021 sesuai kriteria dan ketentuan-ketentuan di atas dapat kamu lihat di bawah ini.

Pas Foto IPDN

Pas Foto Daftar IPDN

Setelah Pas foto dan persyaratan pendaftaran IPDN 2021 kamu siapkan, selanjutnya kamu bisa langsung melakukan pendaftaran di portal SSCASN DIKDIN dengan mengunjungi web https://dikdin.bkn.go.id/ dan mengunggah/upload file berkas sesuai dengan persyaratan administrasi SPCP IPDN.

Tahapan dan Jadwal SPCP IPDN

Untuk informasi tahapan dan jadwal SPCP IPDN Tahun 2021 selengkapnya, dapat kamu lihat disini: Tahapan dan Jenis Ujian SPCP IPDN 2021/2022.

Kuota Formasi SPCP IPDN 2021

Kuota formasi SPCP IPDN 2021 untuk masing-masing Provinsi adalah sebagai berikut:

1 ACEH: Kuota 50
2 SUMATERA UTARA: Kuota 70
3 SUMATERA BARAT: Kuota 42
4 RIAU: Kuota 28
5 KEPULAUAN RIAU: Kuota 18
6 JAMBI: Kuota 26
7 SUMATERA SELATAN: Kuota 38
8 KEP.BANGKA BELITUNG: Kuota 18
9 BENGKULU: Kuota 24
10 LAMPUNG: Kuota 34
11 DKI JAKARTA: Kuota 16
12 JAWABARAT: Kuota 58
13 BANTEN: Kuota 20
14 JAWATENGAH: Kuota 74
15 D.I.YOGYAKARTA: Kuota 14
16 JAWATIMUR: Kuota 80
17 KALIMANTAN BARAT: Kuota 32
18 KALIMANTAN TENGAH: Kuota 32
19 KALIMANTAN TIMUR: Kuota 24
20 KALIMANTAN SELATAN: Kuota 30
21 BALI: Kuota 22
22 NUSA TENGGARA BARAT: Kuota 24
23 NUSA TENGGARA TIMUR: Kuota 48
24 SULAWESI SELATAN: Kuota 52
25 SULAWESI TENGAH: Kuota 30
26 SULAWESI UTARA: Kuota 34
27 GORONTALO: Kuota 16
28 SULAWESI TENGGARA: Kuota 38
29 MALUKU: Kuota 26
30 MALUKU UTARA: Kuota 24
31 PAPUA: Kuota 62
32 PAPUA BARAT: Kuota 30
33 SULAWESI BARAT: Kuota 16
34 KALIMANTAN UTARA: Kuota 14

Demikianlah informasi mengenai persyaratan pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN 2021. Bagi kamu yang ingin mendaftar menjadi Calon Praja (Capra) IPDN 2021, segera siapkan pas foto terbaikmu dan lengkapi persyaratan pendaftarannya! Semoga bermanfaat!.

Post a Comment for "PERSYARATAN DAN FOTO PENDAFTARAN IPDN 2021/2022"