JUKNIS CARA PENULISAN BLANGKO IJAZAH SMK SMA SMP SD TAHUN 2021
Juknis Cara Penulisan Blangko Ijazah SMK SMA SMP SD Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021). Petunjuk Teknis (Juknis) Cara Penulisan/Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA dan SMK Tahun 2021 telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Blangko Ijazah merupakan format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah. Penulisan/pengisian pada blangko Ijazah tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Penulisan Tanggal Ijazah Tahun 2021 - Penulisan Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat sesuai dengan Perserjen Kemendikbud No. 23 Tahun 2020 ditetapkan secara nasional adalah sebagai berikut:
- Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021;
- Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021;
- Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021; dan
- Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.
Cara Penulisan Blangko Ijazah SMK Program 3 dan 4 Tahun
- Diisi dengan program studi keahlian untuk kurikulum 2006 dan program keahlian untuk kurikulum 2013 atau kurikulum 2013 revisi.
- Diisi dengan kompetensi keahlian untuk kurikulum 2006 atau kurikulum 2013 revisi.
- Diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.
- Diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Adminitrasi Pemerintahan. Contoh : kabupaten/kota Bandung
- Diisi dengan nama provinsi.
- Diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/ Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
- Diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya. Contoh: Jakarta, 12 Januari 2004
- Diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
- Diisi dengan nomor induk siswa (NIS) pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
- Diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap. Contoh: Kota Malang atau Kab. Malang
- Diisi tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan dengan penulisan tanggal dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak disingkat).
- Diisi dengan nama kepala sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil diisi dengan NIP, sedangkan bagi kepala sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
- Dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Ditempelkan pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
- Diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
1a. pada Ijazah SPK jenjang SMA diisi nama program/peminatan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. - Diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.
- Diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Adminitrasi Pemerintahan. Contoh : kabupaten/kota Bandung
- Diisi dengan nama provinsi.
- Diisi dengan nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh : BUDI DARMONO
- Diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh: Jepara, 17 Januari 2005
- Diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik ijazah.
- Diisi dengan nomor induk siswa pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
- Diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Khusus untuk ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
- Diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap. Contoh: Kota Malang atau Kab. Malang
- Diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan. Contoh : 16 Juni 2021
- Diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
- Dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.
- Diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.
- Diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Adminitrasi Pemerintahan. Contoh : kabupaten/kota Bogor
- Diisi dengan nama provinsi.
- Diisi dengan nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh : DIANDRA AL-FATIH
- Diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh: Bogor, 14 Februari 2003
- Diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik ijazah.
- Diisi dengan nomor induk siswa pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
- Diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Khusus untuk ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
- Diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap. Contoh: Kota Bogor atau Kab. Bogor
- Diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan. Contoh : 16 Juni 2021
- Diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
- Dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.
Post a Comment for "JUKNIS CARA PENULISAN BLANGKO IJAZAH SMK SMA SMP SD TAHUN 2021"