BESAR GAJI PPPK DAN TUNJANGANNYA
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. Setelah diangkat menjadi PPPK (P3K), berapa besar gaji PPPK yang akan diperoleh? apakah PPPK juga akan mendapatkan tunjangan layaknya pegawai PNS??.
Berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020, pegawai PPPK juga akan mendapatkan gaji beserta dengan tunjangannya sama halnya seperti PNS. Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
PPPK diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golpngan dan masa kerja golongan. Besaran Gaji PPPK merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa. Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan akan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Tunjangan PPPK terdiri atas:
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan struktural;
- Tunjangan jabatan fungsional; atau
- Tunjangan lainnya.
Daftar Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
- GAJI POKOK PNS LULUSAN SMA/SMK/MA
- GAJI POKOK PNS LULUSAN SARJANA (S-1)
- Besar Gaji PNS Lulusan Diploma III (D3)
- Besar Gaji PNS Lulusan Pascasarjana (S2) Terbaru
Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) SKD CPNS
SOAL TWK SEJARAH DAN PEMBAHASAN
SOAL CPNS BAHASA INDONESIA DAN PEMBAHASAN
LATIHAN SOAL TWK TATA NEGARA DAN PEMBAHASAN
Soal Tes Intelegensi Umum (TIU) SKD CPNS
LATIHAN SOAL CPNS SINONIM DAN PEMBAHASAN
LATIHAN SOAL CPNS ANTONIM DAN PEMBAHASAN
Post a Comment for "BESAR GAJI PPPK DAN TUNJANGANNYA"