JADWAL SIPENCATAR KEMENHUB 2020/2021
Tanya Jawab Seputar SIPENCATAR 2020 Kementerian Perhubungan
1. | Bagaimanakah cara mendaftar SIPENCATAR ? |
Untuk cara pendaftaran dapat dilihat pada halaman panduan atau klik link berikut : https://sipencatar.dephub.go.id/panduan. | |
2. | Dimanakan alamat website resmi SIPENCATAR ? |
Untuk alamat website resmi SIPENCATAR adalahhttps://sipencatar.dephub.go.id. | |
3. | Kapan calon pendaftar dapat melakukan pendaftaran SIPENCATAR secara online? |
Pendaftaran SIPENCATAR dilakukan secara online pada website BKN di https://dikdin.bkn.go.id , untuk informasi lengkap dapat dilihat pada https://sipencatar.dephub.go.id. | |
4. | Apakah ada persyaratan umum pendaftaran SIPENCATAR ? |
SIPENCATAR memiliki persyaratan umum yang dapat dilihat pada pengumuman di link berikut : https://sipencatar.dephub.go.id. | |
5. | Bagaimana urutan tahapan seleksi dan bagaimana jika gagal dalam satu tahapan seleksi? |
Tahapan seleksi dapat dilihat pada link : https://sipencatar.dephub.go.id/jadwal , dan berlaku Sistem GUGUR pada setiap tahapan Seleksi | |
6. | Berapa jumlah biaya untuk mengikuti SIPENCATAR 2020 ? |
Biaya seleksi dibebankan kepada masing-masing peserta, dan jumlah biaya sesuai dengan rincian masing-masing tahap seleksi. Informasi lengkapnya dapat dilihat pada link : https://sipencatar.dephub.go.id/panduan. | |
7. | Kapan harus membayar biaya untuk setiap tes seleksi ? |
Untuk pembayaran dilakukan setelah peserta dinyatakan lulus dari tahapan seleksi sebelumnya | |
8. | Apabila gugur apakah biaya yang dikeluarkan bisa dikembalikan ? |
Apabila gugur maka biaya yang sudah dikeluarkan tidak dapat dikembalikan karena biaya tersebut digunakan untuk pelaksanaan tes | |
9. | Dimana lokasi pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan SIPENCATAR ? |
Pelaksanaan Tes SIPENCATAR dapat dilaksanakan di 40 (Empat Puluh) Lokasi yang tercantum pada pengumuman di link : https://sipencatar.dephub.go.id | |
10. | Apakah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dapat mendaftar SIPENCATAR ? |
Untuk lulusan SMK dapat mendaftar sesuai persyaratan pada masing-masing program studi. Informasi lengkapnya dapat dilihat di Pengumuman pada website https://sipencatar.dephub.go.id | |
11. | Bagaimana jika belum memiliki KTP ? |
Jika belum memiliki KTP, dapat menggunakan NIK yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan scan KK sebagai dokumen pendukung untuk diupload ke aplikasi | |
12. | Apakah ada batasan umur dalam pendaftaran SIPENCATAR ? |
Batasan umur pada SIPENCATAR adalah maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun, untuk infromasi lengkap dapat dilihat di pengumuman pada link : https://sipencatar.dephub.go.id | |
13. | Apakah ada batasan tinggi badan dalam pendaftaran SIPENCATAR ? |
Persyaratan tinggi badan sesuai dengan program studi yang dipilih. Infromasi lengkap dapat dilihat di pengumuman pada link : https://sipencatar.dephub.go.id | |
14. | Apakah ada ketentuan foto yang di upload (unggah) pada pengisian formulir SIPENCATAR Online? |
Untuk ketentuan foto yang diupload maksimal 500 kB dan berformat jpg, sesuai dengan ketentuan pada tata cara pendaftaran SIPENCATAR, infromasi lengkap dapat dilihat di pengumuman pada link : https://sipencatar.dephub.go.id | |
15. | Berapa ukuran file upload untuk berkas yang harus diupload ? |
Untuk masing-masing file yang di-upload memiliki ukuran maksimal 500 kB, sesuai dengan yang telah ditentukan pada tata cara pendaftaran SIPENCATAR, informasi lengkap dapat dilihat pada pengumuman https://sipencatar.dephub.go.id | |
16. | Bagaimana Jika STTB/Ijazah belum keluar? |
Jika STTB/Ijazah belum keluar, maka diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang | |
17. | Kapan mencetak kartu peserta ujian SKD ? |
Untuk pencetakan kartu peserta ujian SKD dimohon kepada peserta untuk dapat mengecek website https://sipencatar.dephub.go.id secara berkala guna mendapat infromasi waktu untuk pencetakan kartu peserta SKD | |
18. | Apakah Bisa Mendaftar Pola Pembibitan Selain Prodi STTD ? |
SIPENCATAR Pola Pembibitan tahun ini memiliki program studi pada 18 Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan , sehingga pendaftar dapat memilih salah satu program studi tersebut. Untuk pilihan program studi dapat dilihat pada pengumuman di link : https://sipencatar.dephub.go.id | |
19. | Daerah mana sajakah yang bisa mendaftar pola pembibitan ? |
Untuk pendaftaran Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan tanpa dibatasi domisili asal , dan untuk Pola Pembibitan Pemerintah Daerah sesuai pada pengumuman di link https://sipencatar.dephub.go.id | |
20. | Apakah pada persyaratan pendaftaran terdapat persyaratan nilai? |
Untuk persyaratan nilai pada SIPENCATAR Pola Pembibitan, terdapat ketentuan untuk lulusan Tahun 2019 dan sebelumnya, serta lulusan tahun 2020. Informasi lengkap dapat dilihat pada pengumuman di link : https://sipencatar.dephub.go.id | |
21. | Apakah jumlah pendaftar online dibatasi? |
Untuk pendaftaran online tidak memiliki kuota batasan | |
22. | Apakah jumlah pendaftar online dibatasi? |
Untuk pendaftaran hanya dilakukan secara online pada link : https://sipencatar.dephub.go.id | |
23. | Berapa Lama Waktu Untuk Validasi dan Verifikasi Pembayaran Tes ? |
Verfikasi pembayaran maksimal 2 x 24 jam setelah bukti pembayaran diterima panitia | |
24. | Walaupun SIPENCATAR buka pada waktu yang bersamaan dengan Panselnas, apakah bisa mendaftar juga di website SIPENCATAR? Atau harus memilih salah satu, panselnas atau sipencatar? |
Untuk pola pembibitan SIPENCATAR 2020 pendaftaran hanya di portal http://dikdin.bkn.go.id | |
25. | Apakah nilai unas masuk kriteria kelolosan? |
Untuk nilai yang diperlukan pada pendaftaran SIPENCATAR adalah nilai ijazah | |
26. | Bagaimana jika salah memasukkan NIK ? |
Mohon maaf untuk kesalahan NIK, tidak dapat dilakukan penghapusan data. Untuk permasalahan tersebut anda dapat melapor pada helpdesk BKN di https://dikdin.bkn.go.id | |
27. | Bagaimana jika salah memasukkan email ? |
Mohon maaf untuk permasalahan tersebut anda dapat melapor pada helpdesk BKN di https://dikdin.bkn.go.id | |
28. | Bagaimana jika lupa password ? |
Untuk reset password dapat gunakan fasilitas lupa password pada tombol "LOGIN" | |
29. | Bagaimana jika tidak mendapat email notifikasi setelah verifikasi pembayaran? |
Untuk permasalahan tersebut, dimohon untuk dapat periksa "spam" pada email anda | |
30. | Kenapa tidak bisa log in pada website SIPENCATAR? |
Untuk pertama kali log in di website SIPENCATAR, mohon untuk pilih log in pembibitan, dan masukkan NIK dan passowrd yang telah didaftarkan pada website BKN. Kemudian anda dapat pilih menu log in, pada kesempatan berikutnya |
Post a Comment for "JADWAL SIPENCATAR KEMENHUB 2020/2021"