Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PP NOMOR 17 TAHUN 2020: GURU DAN DOSEN BERHAK MENDAPATKAN CUTI TAHUNAN


PP Nomor 17 Tahun 2020: Guru dan Dosen Berhak Mendapatkan Cuti Tahunan. Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP No.11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP No.17 Tahun 2020 diatur mengenai hak Guru dan Dosen untuk mendapat cuti tahunan, setelah perubahan pada pasal 315 PP Nomor 11 Tahun 2017.

Hal mengenai hak dosen dan guru untuk mendapatkan cuti tahunan tertuang dalam pasal 1 angka 22 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang perubahan ketentuan dalam pasal 315 PP Nomor 11 Tahun 2017, yang berbunyi:

PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurrrt peraturan perundang undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.

Untuk cuti tahunan, PNS dan calon PNS Guru dan Dosen yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud adalah 12 hari kerja.

Selain itu, guru dan dosen itu mendapatkan ketentuan cuti sama dengan ketentuan cuti PNS, seperti antara lain adalah mendapatkan cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan sebagainya.

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dengan kewenangan untuk kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada PyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Namun demikian, apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan.

Untuk pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier PNS, pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan dalam satu instansi dan antar instansi melalui uji kompetensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain JPT, sebagai jaminan karier PNS yang ditugaskan, perlu diatur kembali terkait dengan ketentuan batas usia pensiun pejabat fungsional yang diberhentikan sementara. Lebih lanjut, selain mutasi danf atau promosi, pengembangan karier juga dapat dilakukan melalui penugasan lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah yang dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.

Dalam hal pengembangan karier PNS dalam JF, Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF, dan pengangkatan PNS dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan, pengangkatan penyesuaian/inpassing, dan promosi. Selain itu, dengan adanya penetapan kedudukan JF tersebut, maka Instansi Pembina memiliki tugas pula dalam menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. 

Salah satu hak bagi PNS yaitu pengembangan kompetensi dan cuti. Pada dasarnya pengembangan kompetensi adalah merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier.  Saat ini, metode yang tepat dalam pengembangan kompetensi yaitu pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate uniuersitg). Sedangkan cuti dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan hak atas kesegaran jasmani dan rohani PNS. 

Penataan birokrasi merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan salah satunya adalah untuk penyederhanaan birokrasi. Kebijakan ini dapat berdampak terhadap perubahan pengaturan manajemen aparatur sipil negara pada instansi pemerintah maka Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Adalah tugas pemerintah untuk tetap dapat menjamin karier dan juga hak PNS yang terkena dampak penataan birokrasi dalam penyelenggaraan manajemen. 

Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan Manajemen PNS yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan Presiden, kedudukan JF, mutasi JPT, penugasan PNS, pengembangan kompetensi, BUP Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraan: jabatan akibat dari penataan birokrasi.

Informasi lengkap mengenai isi PP Nomor 17 Tahun 2020 dapat kamu download disini: PP NOMOR 17 TAHUN 2020 Tentang Perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017.

Demikianlah informasi mengenai PP No. 17 Tahun 2020: Guru dan Dosen berhak mendapatkan cuti tahunan berikut ini kami infokan, semoga bermanfaat bagi kawan-kawan guru dan dosen yang membaca disini.

Post a Comment for "PP NOMOR 17 TAHUN 2020: GURU DAN DOSEN BERHAK MENDAPATKAN CUTI TAHUNAN"