INFORMASI KIP KULIAH (KIP-K) TAHUN 2020
Informasi KIP Kuliah (KIP-K) Tahun 2020. KIP Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi. KIP-Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS.
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumberdaya Manusia melalui berbagai upaya cerdas. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Punya pertanyaan seputar KIP-Kuliah ? Frequently Asked Question (FAQ) dan penjelasan lengkap mengenai KIP-Kuliah Tahun 2020 dapat kamu lihat di bawah ini.
1. Apakah KIP Kuliah Gratis?
KIP-Kuliah memberikan fasilitas pembiayaan sebagai berikut:
- Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya
- KIP-Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan PT
- Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP-Kuliah yang ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
- Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah
Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.
2. Apa Saja Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2020?
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
- memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
3. Apakah KIP Kuliah Itu? Kenapa disebut bukan Beasiswa?
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.? Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).
Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
4. Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2020
5. Kapankah Pengumuman Penerimaan KIP Kuliah ?
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT sehingga pengumumannya adalah selepas anda mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait.
Setelah mendaftar ulang, Anda akan diverifikasi kelayakan menerima sebagai penerima KIP-Kuliah.
Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP-Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya*.
6. Jika Mendaftar KIP-Kuliah dan Ternyata Setelah Diverifikasi saya tidak layak. Apa yang akan terjadi?
KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar. Dalam hal anda mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang mungkin terjadi
- Jika dianggap kelalaian ringan / tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler
- Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk PT
Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan pernah suatu kali kami ada laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut kami akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.
7. Apakah Mahasiswa Aktif Boleh Mendaftar KIP-K?
Saat ini KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelunya. Untuk mahasiswa di PTN/PTS di bawah Kemdikbud telah disediakan beasiswa/bantuan biaya pendidikan PPA (Peningkatan Potensi Akademik ) melalui bagian kemahasiswaan masing masing.
8. Saya Alumni SMA/Sederajat, apakah boleh mendaftar KIP Kuliah?
Peserta KIP Kuliah 2020 adalah lulusan SMA/SMA/MA/sederajat tahun 2020, 2019 atau 2018 yang belum menjadi mahasiswa.
9. Apakah Penerima KIP Kuliah Bisa Pindah Prodi/Mendaftar KIP Kuliah Lagi?
Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain. Hal yang sama untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.
10. Saya Penerima KIP Kuliah, Apakah boleh mendaftar Beasiswa Lain?
Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.
11. Saya Penerima KIP Kuliah, apakah saya boleh menikah?
Pada prinsipnya hal menikah tidak diatur oleh kami, namun pada saat menikah kewajiban pembiayaan Anda tentu sudah beralih ke suami Anda. Yang mana kami melihat bisa jadi status Anda sudah tidak termasuk "tidak mampu" karena ada dukungan pembiayaan dari suami. Dalam hal ternyata ada pemberhentian, tidak ada sanksi khusus yang diatur dalam buku pedoman, kecuali memang jika ada kontrak belajar dengan PT.
Perlu juga kami sampaikan bahwa penghentian bantuan hanya diperkenankan untuk mahasiswa yang ternyata terbukti tidak layak. Misal dalam satu kasus ada salah satu penerima yang membeli barang mewah dalam tahun-tahun terakhir ini. Dalam kasus itu akan dikirimkan tim verifikasi untuk memastikan kelayakan penerima yang bersangkutan. Intinya jika Anda layak jangan khawatir akan dihentikan.
12. Bagaimana Penghentikan Bantuan Sementara Karena Cuti?
Cuti karena sakit atau alasan lain sesuai peraturan perguruan tinggi diperkenankan dan hal ini tidak akan menambah durasi maksimal pemberian bantuan. Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti dapat ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.
13. Apakah Bisa Mengubah Pilihan Jalur Seleksi di Laman Pendaftaran KIP Kuliah?
Jika sudah memilih salah satu jalur seleksi, tentu tidak bisa dibatalkan.
Silahkan log-in kembali untuk menambah pilihan jalur seleksi sesuai prosedur dan jadwal pendaftaran.
14. Bagaimana Tahapan Penyaluran Bantuan Biaya Hidup KIP-Kuliah?
- PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)
- PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)
- KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)
- PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
- Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)
Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.
15. Ganti Pilihan Seleksi Mandiri
Mengenai penggantian pilihan PT dan prodi tidak dimungkinkan kecuali pihak PT yang meminta ke kami. Silahkan membuat permohonan ke PT untuk mengkonfirmasi penggantian pilihan seleksi (berkorespondensi) kepada kami.
16. Mengapa Online Menjadi Pilihan?
Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan secara online untuk memberikan keleluasaan akses terhadap pendaftaran di seluruh negeri. Dengan memberikan kesempatan pendaftaran ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap akses mendaftar program ini.
Dengan melakukan pendaftaran online, kadang ada kendala lain yaitu adanya kemungkinan pemalsuan data karena majunya sistem rekayasa gambar secara digital. Untuk yang mengetahui keadaan seperti ini, bisa melaporkan ke kanal aduan resmi kami di Helpdesk KIP Kuliah.
17. NISN Tidak Terdaftar
Beberapa kemungkinan yang menyebabkan NISN tidak terdaftar:
- siswa tersebut memiliki NPSN yang berbeda dengan sekolah pengusul karena:
- jenjang sekolah masih jenjang SMP
- pindah sekolah tetapi NPSN belum di-update - siswa tersebut bukan lulusan 2018, 2019 atau 2020
Solusi: melakukan update data ke PDSPK
18. Email Reset Password Tidak Terkirim
Beberapa penyebab email reset kode akses tidak diterima:
- masuk folder spam. Mohon cek folder spam.
- email tidak terdaftar / email salah
- email provider menolak email yang dikirim oleh Sistem KIP-Kuliah
- folder inbox email penerima penuh. Kosongkan segera inbox Anda
19. Bagaima Prosedur Pendaftaran di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)?
Prosedur pendaftaran secara mandiri di DTKS dapat merujuk ke laman berikut: https://pusdatin.kemsos.go.id/pendaftaran-mandiri-dtks
20. Mengapa Pertanyaan Saya Tidak Dijawab?
Untuk memaksimalkan layanan, Helpdesk KIP-Kuliah tidak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:
- pertanyaan yang sama dengan yang terdapat di halaman tanya-jawab KIP-Kuliah ini.
- pertanyaan yang diajukan tidak sesuai dengan etika / kaidah umum (bersifat memaksa, memaki, SARA, dsb)
Post a Comment for "INFORMASI KIP KULIAH (KIP-K) TAHUN 2020"