Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hoax! Video Pengangkatan Tenaga Honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS Menjadi PNS

Video Pengangkatan Tenaga Honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS Menjadi PNS

Baru-baru ini beredar potongan video tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS Menjadi PNS tanpa ujian dan sangat menghebohkan dunia maya, terutama teman-teman yang berstatus honorer. Namun belakangan Menpan RB buru-buru mengeluarkan pernyataan bahwa Video Pengangkatan Tenaga Honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS Menjadi PNS adalah Hoax!. Berikut adalh cuplikan video dan penjelasan resmi dari Menpan RB mengenai hal tersebut.


Beredarnya video dengan caption Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengangkat seluruh tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS pada Februari 2020 tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menegaskan bahwa informasi yang tertulis pada caption video tersebut tidak benar.

“Video tersebut menampilkan informasi hoaks,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Kamis (27/02).

Atmaji menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS. “Video tersebut dipastikan hoaks serta berisi informasi yang tidak benar,” tegasnya.

Video dengan durasi 4 menit 22 detik itu menampilkan suasana rapat dengan pimpinan rapat yang membacakan narasi yang diperkirakan keputusan yang dimaksud. Video tersebut juga memuat keterangan yang menyertai dan berbunyi, “Alhamdulillah Keputusan Menpan terbaru Februari 2020 seluruh honorer, P3K dan Pegawai Non PNS akan diangkat menjadi PNS minimal 12 tahun masa kerja.”

Atmaji menyampaikan bagi masyarakat yang menerima video tersebut agar tidak percaya dan tidak menyebarluaskan video yang berisi informasi hoaks tersebut. Penyebarluasan video hoaks tersebut dapat dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.”

Masyarakat cukup diresahkan dengan adanya video tersebut. Untuk itu, Kementerian PANRB tidak tinggal diam dan telah melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang untuk menelusuri pembuat dan penyebar video tersebut. “Kami telah melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Sumber: https://menpan.go.id/

Post a Comment for "Hoax! Video Pengangkatan Tenaga Honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS Menjadi PNS"