1.414 PELAMAR CPNS KEMENAG KEMBALI LULUS SETELAH MELAKUKAN SANGGAH
1414 Pelamar CPNS Kemenag Kembali Lulus Setelah Melakukan Sanggah. Banyak peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi pada pengumuman hasil seleksi berkas CPNS Kemenag 2019 beberapa waktu yang lalu. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, masih diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan atas hasil pengumuman tersebut. Setelah melakukan sanggahan pada masa sanggah CPNS 2019, akhirnya Kementerian Agama kembali mengumumkan sebanyak 1414 peserta/pelamar CPNS di Kemenag telah memenuhi syarat untuk kelulusan seleksi berkas CPNS Kemenag 2019. Berikut adalah info pengumuman lengkap tentang 1414 Pelamar CPNS Kemenag 2019 yang telah dinyatakan lulus pada masa sanggah CPNS 2019.
Berdasarkan hasil keputusan Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Tahun 2019 dan Pengumuman P-8733/SJ/B.II.2/Kp.00.2/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2019, dengan ini memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar dapat melihat Hasil Masa Sanggah Seleksi Administrasi pada tanggal 27 Desember 2019 melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
2. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Hasil Masa Sanggah Seleksi Administrasi adalah pelamar yang namanya tercantum sebagaimana daftar terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
3. Pelamar yang berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT) adalah:
4. Seluruh pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi. Pelamar yang tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi dinyatakan mengundurkan diri/gugur;
5. Kartu Tanda Peserta Seleksi, waktu pelaksanaan, dan ketentuan SKD dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenaq.qo.id dan media sosial Kementerian Agama (Instagram: @kemenag_ri / @cpnskemenag2019 dan Twitter: Kemenag_RI);
6. Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
7. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
8. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS;
9. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
10. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama tahun 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
PENGUMUMAN
Nomor: P- 9049 /SJ/B.II.2/KP.00.2/12/2019
TENTANG
HASIL MASA SANGGAH SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2019
1. Pelamar dapat melihat Hasil Masa Sanggah Seleksi Administrasi pada tanggal 27 Desember 2019 melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
2. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Hasil Masa Sanggah Seleksi Administrasi adalah pelamar yang namanya tercantum sebagaimana daftar terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
3. Pelamar yang berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT) adalah:
- a. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) yang telah diumumkan pada Pengumuman P-8733/SJ/B.II.2/Kp.00.2/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2019; dan
- b. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hasil masa sanggah seleksi administrasi sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
4. Seluruh pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi. Pelamar yang tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi dinyatakan mengundurkan diri/gugur;
5. Kartu Tanda Peserta Seleksi, waktu pelaksanaan, dan ketentuan SKD dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenaq.qo.id dan media sosial Kementerian Agama (Instagram: @kemenag_ri / @cpnskemenag2019 dan Twitter: Kemenag_RI);
6. Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
7. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
8. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS;
9. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
10. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama tahun 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Silahkan download pengumuman lengkapnya disini!
Untuk menghadapi ujin CAT CPNS mendatang, silahkan anda pelajari soal-soal SKD dan Kisi Kisi Soal CAT CPNS 2019 di bawah ini:
Kisi Kisi CPNS TWK TIU TKP Tahun 2019
Kisi Kisi CPNS TWK TIU TKP Tahun 2019
Post a Comment for "1.414 PELAMAR CPNS KEMENAG KEMBALI LULUS SETELAH MELAKUKAN SANGGAH "