Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019
Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019. Dalam Permenpan RB No. 23 2019 ini kita akan mendapatkan informasi mengenai penetapan kebutuhan PNS secara nasional, total alokasi formasi CPNS pusat dan daerah, Kriteria dan tata cara pelaksanaan seleksi CPNS, dan wajibnya Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar pada jabatan Fungsional Kesehatan serta info terkait CPNS lainnya.
Berdasarkan Permenpan RB 23 Tahun 2019, prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 untuk Jabatan fungsional dan Jabatan Pelaksana meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. infrastruktur; dan
d. yang mendukung pembangunan sumber daya manusia, investasi, reformasi birokrasi, dan efisiensi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bagi Anda peserta P1/TL tahun lalu juga mendapat kesempatan yang amat baik untuk tahun ini. Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Peserta PI/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018.
Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 7, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya. Data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN.
Berdasarkan Permenpan RB 23 Tahun 2019, prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 untuk Jabatan fungsional dan Jabatan Pelaksana meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. infrastruktur; dan
d. yang mendukung pembangunan sumber daya manusia, investasi, reformasi birokrasi, dan efisiensi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bagi Anda peserta P1/TL tahun lalu juga mendapat kesempatan yang amat baik untuk tahun ini. Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Peserta PI/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018.
Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 7, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya. Data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN.
Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Sesuai Permenpan RB 23 Tahun 2019
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tujuan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:- Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
- Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;
- Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
- Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tes Intelegensi Umum (TIU)
Tujuan dari Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:- Kemampuan verbal, yang meliputi:
i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
ii. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
iii. Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan. - Kemampuan numerik, yang meliputi:
i. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
ii. Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;
iii. Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
iv. Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan. - Kemampuan figural, yang meliputi:
i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
ii. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
iii. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tujuan dari pelaksanaan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah untuk menilai:- Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
- Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
- Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);
- Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
- Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Sesuai Permenpan RB 23 Tahun 2019
- Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
- Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
- Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes;
- Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi
Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai seleksi CPNS 2019 secara lengkap dapat langsung Anda baca dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019.
Bunyi Permenpan RB No. 23 Tahun 2019
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2019
TENTANG
KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN
PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- a. bahwa untuk mewujudkan program kerja Pemerintah dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi Indonesia maju, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dengan jumlah yang proporsional pada instansi pusat dan instansi daerah yang efisien dan diprioritaskan pada bidang pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, infrastruktur, investasi, reformasi birokrasi, dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019.
Pasal 1
- Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil secara nasional tahun 2019 yaitu positive growth bagi tenaga guru dan kesehatan serta zero growth bagi tenaga teknis lainnya.
- Total alokasi penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk instansi pusat dan instansi daerah berjumlah 197.111 (seratus sembilan puluh tujuh ribu seratus sebelas) dengan rincian:a. instansi pusat sejumlah 37.854 (tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh empat); danb. instansi daerah sejumlah 159.257 (seratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh tujuh).
- Kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 serta Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Untuk melihat pasal selanjutnya serta lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 23 tahun 2019 silahkan unduh pdf Permenpan RB disini!.
Sebagai persiapan menghadapi ujian CAT CPNS 2019 Kementerian dan Lembaga, silahkan kamu pelajari info CPNS serta soal soal CPNS 2019 dan pembahasannya yang tersedia di bawah ini.
Formasi CPNS 2019
Pas Foto CPNS
- Aturan Pas Foto dan Swafoto (Selfie) CPNS 2019
- Cara membuat Pas Foto untuk CPNS Ukuran 4x6 cm dan besar file 200KB
- Cara Memperkecil Ukuran Pas Foto CPNS 2019
- Foto Selfie jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2019
Berkas (Dokumen) Pendaftaran CPNS
- Cara memperkecil Ukuran File PDF Berkas CPNS
- Cara Mengabungkan Beberapa file PDF menjadi satu File PDF (Berkas CPNS)
- Cara Mengubah File dokumen dan gambar ke PDF dan Sebaliknya
- 7+ Dokumen Wajib Pendaftaran CPNS 2019
- Berkas Pendaftaran CPNS SMA/SMK/MA Sederajat
- Contoh Surat Lamaran CPNS
- Contoh Surat Lamaran CPNS Kemenristekdikti
- Contoh Surat Lamaran CPNS Kemenag
Gaji CPNS/PNS Terbaru
- Gaji CPNS Lulusan SMA/SMK/MA
- Gaji CPNS Lulusan Diploma (D3)
- Gaji CPNS Lulusan Sarjana (S1)
- Gaji CPNS Lulusan Master (S2)
Post a Comment for "Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019"