PASSING GRADE CPNS 2019 FORMASI UMUM DAN KHUSUS
Apa itu Passing Grade CPNS? apa itu nilai ambang batas cat skd CPNS??. Nilai ambang batas atau Passing Grade CAT CPNS adalah batasan nilai kelulusan minimum Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. Jika peserta ujian memiliki nilai di bawah nilai ambang batas maka peserta tersebut tidak lolos ujian SKD CPNS.
Passing Grade CPNS 2019
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Passing Grade CPNS atau nilai ambang batas kelulusan ujian CPNS Tahun 2019, nilai passing grade CAT CPNS 2019 untuk jalur formasi pelamar umum adalah:- 65 (enam puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
- 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
- 126 (seratus dua puluh enam) untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
Nilai Ambang Batas CPNS Tahun 2019 Formasi Khusus
Untuk pelamar dari formasi khusus jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 271 dengan nilai TIU minimal 85.Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60. Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD.
Passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS), bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus adalah sebagai berikut:
- Nnilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
- nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh); dan
- nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Untuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api pada penetapan kebutuhan Formasi Umum, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar diberikan pengecualian.
Nialai Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Kelulusan CPNS Tahun 2019 untuk jabatan-jabatan tersebut diatas adalah:
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU 80 (delapan puluh); dan
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).
Demikianlah informasi mengenai passing grade CPNS, semoga bermanfaat bagi Anda dan semoga sukses pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.
Sebagai persiapan menghadapi pendaftaran dan ujian CAT CPNS 2019, silahkan kamu pelajari info CPNS serta soal soal CPNS 2019 dan pembahasannya yang tersedia di bawah ini.
Pas Foto CPNS
- SWAFOTO CPNS 2019
- Aturan Pas Foto dan Swafoto (Selfie) CPNS 2019
- Cara membuat Pas Foto untuk CPNS Ukuran 3x4 cm dan besar file 200KB
- Cara membuat Pas Foto untuk CPNS Ukuran 4x6 cm dan besar file 200KB
- Cara Memperkecil Ukuran Pas Foto CPNS 2019
- Foto Selfie jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2019
Post a Comment for "PASSING GRADE CPNS 2019 FORMASI UMUM DAN KHUSUS"