PANDUAN CARA PENDAFTARAN CPNS KEJAKSAAN 2019
Panduan Cara Pendaftaran CPNS Kejaksaan Agung 2019. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan daftar rincian formasi CPNS Tahun 2019 pada laman rekrutmen Kejaksaan. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 468 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019, Kejagung memperoleh alokasi sebanyak 5.203 formasi. Formasi ini dibagi kedalam 30 nama jabatan dan 32 unit kerja penempatan. Pendaftaran CPNS Kejaksaan Tahun 2019 secara online dan panduan tata cara pendaftaran CPNS 2019 Kejaksaan dapat Anda lihat di bawah ini.
Peserta hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan. Peserta CPNS Kejaksaan juga harus menggugah kelengkapan berkas sesuai petunjuk.
Bagi Pelamar yang sudah mendapatkan print out formulir pendaftaran, pada saat Verifikasi harus datang sendiri dengan memperlihatkan dokumen asli dan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran yang berisi dokumen persyaratan di bawah ini:
Setiap pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum / Formasi Khusus Lulusan Terbaik (Cumlaude) / Formasi Khusus Putra – Putri Papua dan Papua Barat / Formasi Khusus Disabilitas) di 1 (satu) instansi.
Masing-masing berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap sesuai tingkat kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
Sebagai persiapan menghadapi pendaftaran dan ujian CAT CPNS 2019, silahkan kamu pelajari info CPNS serta soal soal CPNS 2019 dan pembahasannya yang tersedia di bawah ini.
Cara Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2019
Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK). Panduan mendaftar di SSCASN BKN silahkan cek disini.Peserta hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan. Peserta CPNS Kejaksaan juga harus menggugah kelengkapan berkas sesuai petunjuk.
Bagi Pelamar yang sudah mendapatkan print out formulir pendaftaran, pada saat Verifikasi harus datang sendiri dengan memperlihatkan dokumen asli dan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran yang berisi dokumen persyaratan di bawah ini:
- Surat lamaran secara tertulis ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL);
- Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut;
- Daftar Riwayat Hidup singkat;
- Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik;
- Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan profesi;
- Foto copy Sertifikat / Ijazah Komputer;
- Foto copy Sertifikat / Ijazah TOEFL;
- Surat Keterangan belum menikah dari Lurah / Kepala Desa (asli dan foto copy) bagi pelamar, Jabatan Jaksa Ahli Pertama, Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Auditor Ahli Pertama, Jabatan Pranata Laboratorium Ahli Pertama , Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti, Jabatan Perawat Pelaksana/Terampil, Jabatan Bidan Pelaksana/Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Pelaksana/Terampil, dan Jabatan Perawat Gigi Pelaksana/Terampil;
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar (laki-laki tidak berambut panjang);
- Melampirkan surat Akta Kelahiran (asli dan poto copy);
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan di kantor Kejaksaan seluruh Indonesia di atas kertas bermaterai Rp. 6000;
- Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS di atas kertas bermaterai Rp. 6000;
- Surat pernyataan tidak sedang terlibat perkara pidana atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih serta tidak pernah terlibat kasus narkoba di atas kertas bermaterai Rp. 6000,-;
- Surat pernyataan siap menerima sanksi hukum berupa sanksi administrasi, pidana maupun perdata apabila pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar.
Setiap pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum / Formasi Khusus Lulusan Terbaik (Cumlaude) / Formasi Khusus Putra – Putri Papua dan Papua Barat / Formasi Khusus Disabilitas) di 1 (satu) instansi.
Masing-masing berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap sesuai tingkat kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
- Dokter Spesialis warna kuning
- Dokter Gigi / Dokter warna orange
- S-1 Hukum warna merah
- S-1 Semua Jurusan warna coklat
- D-III warna hijau
- SMA/Sederajat warna biru
Sebagai persiapan menghadapi pendaftaran dan ujian CAT CPNS 2019, silahkan kamu pelajari info CPNS serta soal soal CPNS 2019 dan pembahasannya yang tersedia di bawah ini.
Pas Foto CPNS Kejaksaan
- SWAFOTO CPNS 2019
- Aturan Pas Foto dan Swafoto (Selfie) CPNS 2019
- Cara membuat Pas Foto untuk CPNS Ukuran 4x6 cm dan besar file 200KB
- Cara Mengedit Pas Foto CPNS Ukuran 3x4 Cm
- Cara Memperkecil Ukuran Pas Foto CPNS 2019
Berkas (Dokumen) Pendaftaran CPNS
- BERKAS DAN SYARAT PENDAFTARAN CPNS 2019
- Cara memperkecil Ukuran File PDF Berkas CPNS
- Cara Mengabungkan Beberapa file PDF menjadi satu File PDF (Berkas CPNS)
- Cara Mengubah File dokumen dan gambar ke PDF dan Sebaliknya
- 7+ Dokumen Wajib Pendaftaran CPNS 2019
- Berkas Pendaftaran CPNS SMA/SMK/MA Sederajat
- Contoh Surat Lamaran CPNS
Gaji CPNS/PNS Kejaksaan
- Gaji CPNS Lulusan SMA/SMK/MA
- Gaji CPNS Lulusan Diploma (D3)
- Gaji CPNS Lulusan Sarjana (S1)
- Gaji CPNS Lulusan Master (S2)
Post a Comment for "PANDUAN CARA PENDAFTARAN CPNS KEJAKSAAN 2019"