CARA PENGAJUAN SANGGAH PADA WAKTU MASA SANGGAH BAGI PESERTA TIDAK LULUS SELEKSI BERKAS ADMINISTRASI CPNS 2019
Cara Pengajuan Sanggah Bagi Peserta Tidak Lulus Seleksi Berkas Administasi CPNS 2019 Pada Waktu Massa Sanggah CPNS Tahun 2019. Masa Sanggah pelamar adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI. Pelamar diberikan waktu sanggahan 3 (tiga) hari setelah instansi mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi, dan 7 (tujuh) hari bagi instansi untuk memproses sanggahan pelamar. Pelamar dapat mengecek hasil sanggahan di Akun SSCN 2019.
Masa sanggah dilakukan jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas yang sudah diunggah oleh pelamar yang merupakan kesalahan verifikasi instansi. Cara mengajukan sanggah karena tidak lulus seleksi berkas administrasi pada saat masa sanggah dapat kamu perhatikan pada penjelasan berikut ini.
Cara Pengajuan Sanggah Pada Waktu Massa Sanggah
Tata cara melakukan pengajuan sanggah akibat tidak lulus seleksi berkas administrasi CPNS Tahun 2019 adalah:
Pelamar dapat memilih tombol MENGAJUKAN SANGGAH untuk menyanggah hasil administrasi. Maka akan muncul form seperti di bawah ini.
Pada form di atas pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi. Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.
Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkan. Kemudian klik Akhiri Proses Sanggah
Demikianlah informasi mengenai cara pengajuan sanggah bagi peserta yang tidak lulus seleksi berkas administrasi CPNS Tahun 2019.
Sebagai persiapan menghadapi pendaftaran dan ujian CAT CPNS 2019, silahkan kamu pelajari info CPNS serta soal soal CPNS 2019 dan pembahasannya yang tersedia di bawah ini.
Pas Foto CPNS
- SWAFOTO CPNS 2019
- Aturan Pas Foto dan Swafoto (Selfie) CPNS 2019
- Cara membuat Pas Foto untuk CPNS Ukuran 3x4 cm dan besar file 200KB
- Cara membuat Pas Foto untuk CPNS Ukuran 4x6 cm dan besar file 200KB
- Cara Memperkecil Ukuran Pas Foto CPNS 2019
- Foto Selfie jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2019
Post a Comment for "CARA PENGAJUAN SANGGAH PADA WAKTU MASA SANGGAH BAGI PESERTA TIDAK LULUS SELEKSI BERKAS ADMINISTRASI CPNS 2019 "