Besar Gaji PNS Lulusan Pascasarjana (S2) Terbaru
Berapa Besaran Gaji PNS Lulusan Pascasarjana (S2)??. Gaji setiap PNS sudah diatur oleh negara, mulai dari golongan I sampai dengan golongan IV. Besaran gaji untuk tiap lulusan tentu berbeda-beda, sesuai dengan masa pengabdian dan golongan masing-masing.
Pemerintah telah mengatur besaran gaji PNS melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Besaran gaji yang diterima PNS setiap bulannya telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan golongannya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi nilai gaji PNS adalah golongan dan juga lama waktu bekerja. Jadi, gaji yang akan diterima oleh PNS baru akan berbeda dengan PNS yang sudah bertugas selama 5 tahun meskipun golongannya sama.
Peserta yang mendaftar PNS untuk formasi dengan ijazah S2 (Master), akan masuk sebagai PNS dengan golongan IIIB. Berdasarkan PP nomor 15 tahun 2019, gaji yang akan diterima oleh PNS golongan IIIB adalah sebesar Rp 2.688.500 per bulannya. Gaji yang diterima tersebut adalah gaji untuk ASN/PNS golongan IIIB dengan masa tugas selama 0 tahun. Gaji akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya masa tugas.
Misal, Setelah dua tahun pertama bertugas, gaji pokok PNS lulusan S2 akan bertambah menjadi sebesar Rp 2.773.200 per bulannya. Setelah 6 tahun masa tugas besaran gaji yang diterima oleh PNS adalah Rp 2.950.600, puncaknya adalah gaji pokok sebesar 4.415.600 dengan masa kerja 32 tahun. Gaji PNS juga akan berubah apabila PNS tersebut telah berpindah golongan.
PNS juga akan menerima tunjangan-tunjangan disamping gaji pokok. Besaran setiap tunjangan sendiri berbeda-beda. Tunjangan suami/istri memiliki besaran sebesar 10% dari gaji pokok sebulan. Sedangkan apabila PNS tersebut telah memiliki anak, maka akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan jumlah maksimal 2 orang anak.
Selain gaji pokok dan gaji tunjangan, PNS juga masih mendapat tunjangan kinerja yang besarannya berbeda-beda untuk setiap kementerian atau lembaga.
Peserta yang baru lulus tes CPNS masih belum dianggap sebagai PNS dan mendapatkan gaji penuh sesuai gaji PNS.
CPNS masih wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Masa percobaan yang dimaksud adalah masa prajabatan. Masa prajabatan meliputi proses pendidikan dan pelatihan. Setelah pelatihan paling dasar (latsar) barulah CPNS benar-benar diangkat menjadi PNS dan menikmati gaji full sesuai PP nomor 15 tahun 2019.
Selama menyandang status sebagai CPNS, kamu juga akan tetap digaji dan diberi tunjangan. Besar Gaji CPNS diawal-awal lulus adalah 80% dari gaji PNS.
Gaji tahun awal PNS golongan IIIB adalah sebesar Rp 2.688.500, maka gaji CPNS kurang lebih sebesar Rp 2.688.500 x 80% = Rp 2.150.800 (Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah).
Jadi selama setahun kelulusan kamu sebagai CPNS dengan pendidikan terakhir master (S2), gaji kamu masih sebesar Rp Rp 2.150.800 dan baru akan menjadi Rp 2.688.500 setelah benar-benar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
File lengkap mengenai Gaji CPNS untuk setiap lulusan dapat kamu unduh disini.
Lihat Juga:
Besar Gaji CPNS Lulusan SMA Sederajat
Besar Gaji CPNS Lulusan Diploma III (D3)
Besar Gaji CPNS Lulusan Sarjana (S1)
Pemerintah telah mengatur besaran gaji PNS melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Besaran gaji yang diterima PNS setiap bulannya telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan golongannya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi nilai gaji PNS adalah golongan dan juga lama waktu bekerja. Jadi, gaji yang akan diterima oleh PNS baru akan berbeda dengan PNS yang sudah bertugas selama 5 tahun meskipun golongannya sama.
Peserta yang mendaftar PNS untuk formasi dengan ijazah S2 (Master), akan masuk sebagai PNS dengan golongan IIIB. Berdasarkan PP nomor 15 tahun 2019, gaji yang akan diterima oleh PNS golongan IIIB adalah sebesar Rp 2.688.500 per bulannya. Gaji yang diterima tersebut adalah gaji untuk ASN/PNS golongan IIIB dengan masa tugas selama 0 tahun. Gaji akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya masa tugas.
Misal, Setelah dua tahun pertama bertugas, gaji pokok PNS lulusan S2 akan bertambah menjadi sebesar Rp 2.773.200 per bulannya. Setelah 6 tahun masa tugas besaran gaji yang diterima oleh PNS adalah Rp 2.950.600, puncaknya adalah gaji pokok sebesar 4.415.600 dengan masa kerja 32 tahun. Gaji PNS juga akan berubah apabila PNS tersebut telah berpindah golongan.
PNS juga akan menerima tunjangan-tunjangan disamping gaji pokok. Besaran setiap tunjangan sendiri berbeda-beda. Tunjangan suami/istri memiliki besaran sebesar 10% dari gaji pokok sebulan. Sedangkan apabila PNS tersebut telah memiliki anak, maka akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan jumlah maksimal 2 orang anak.
Selain gaji pokok dan gaji tunjangan, PNS juga masih mendapat tunjangan kinerja yang besarannya berbeda-beda untuk setiap kementerian atau lembaga.
Gaji CPNS Lulusan Pascasarjana (S2)
Apakah gaji CPNS sama dengan gaji dengan PNS??? Jawabannya adalah tidak.Peserta yang baru lulus tes CPNS masih belum dianggap sebagai PNS dan mendapatkan gaji penuh sesuai gaji PNS.
CPNS masih wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Masa percobaan yang dimaksud adalah masa prajabatan. Masa prajabatan meliputi proses pendidikan dan pelatihan. Setelah pelatihan paling dasar (latsar) barulah CPNS benar-benar diangkat menjadi PNS dan menikmati gaji full sesuai PP nomor 15 tahun 2019.
Selama menyandang status sebagai CPNS, kamu juga akan tetap digaji dan diberi tunjangan. Besar Gaji CPNS diawal-awal lulus adalah 80% dari gaji PNS.
Gaji tahun awal PNS golongan IIIB adalah sebesar Rp 2.688.500, maka gaji CPNS kurang lebih sebesar Rp 2.688.500 x 80% = Rp 2.150.800 (Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah).
Jadi selama setahun kelulusan kamu sebagai CPNS dengan pendidikan terakhir master (S2), gaji kamu masih sebesar Rp Rp 2.150.800 dan baru akan menjadi Rp 2.688.500 setelah benar-benar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Daftar Gaji PNS Lulusan Pascasarjana (S2)
Besaran gaji PNS lulusan Pascasarjana (S2) secara lengkap dapat kamu perhatikan melalui tabel daftar gaji PNS untuk semua golongan dan masa kerja berikut ini.File lengkap mengenai Gaji CPNS untuk setiap lulusan dapat kamu unduh disini.
Lihat Juga:
Besar Gaji CPNS Lulusan SMA Sederajat
Besar Gaji CPNS Lulusan Diploma III (D3)
Besar Gaji CPNS Lulusan Sarjana (S1)
Soal Soal CPNS SKD dan Pembahasan
Bagi kamu yang ingin mengikuti seleksi CPNS tahun ini, silahkan pelajari contoh dan latihan soal-soal CPNS SKD berikut ini:- Soal CPNS SKD Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Pembahasan
- Soal CPNS SKD Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Pembahasan
- Soal CPNS SKD Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dan Pembahasan
Materi Soal Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS
Materi Soal Tes Wawasan Kebangsaan
Materi Tes Wawasan Kebangsaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS meliputi;- Nasionalisme;
- Integritas;
- Bela Negara;
- Pilar negara;
- Bahasa Indonesia;
- Pancasila;
- Undang-Undang Dasar 1945;
- Bhinneka Tunggal Ika; dan
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
Materi Soal Tes Intelegensi Umum
Materi-materi tes CPNS yang keluar pada saleksi SKD CPNS Tes Intelegensi Umum (TIU) adalah;- Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan;
- Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka;
- Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
- Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
- Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
Materi Soal Tes Karakteristik Pribadi
Materi yang terakhir adalah materi TKP atau Tes Karakteristik Pribadi. Pada soal TKP CPNS ini tidak ada jawaban yang salah, yang ada hanya jawaban dengan poin 1 - 5. Poin terendah satu dan poin dari jawaban tertinggi adalah 5. Materi TKP meliputi;
Demikianlah informasi mengenai Besaran gaji CPNS lulusan S2 ini kami sajikan, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca blog ini.- Pelayanan publik;
- Sosial budaya;
- Teknologi informasi dan komunikasi;
- Profesionalisme;
- Jejaring kerja;
- Integritas diri;
- Semangat berprestasi;
- Kreativitas dan inovasi;
- Orientasi pada pelayanan;
- Orientasi kepada orang lain;
- Kemampuan beradaptasi;
- Kemampuan mengendalikan diri;
- Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
- Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
- Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
- Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain
Post a Comment for "Besar Gaji PNS Lulusan Pascasarjana (S2) Terbaru"