Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PENGUMUMAN KELULUSAN CPNS KAB. CILACAP 2018/2019

Pengumuman Kelulusan (SKB+SKD) CPNS 2018/2019 Kab. Cilacap. Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 Nomor: K26-30/B6416/XII/18.02 Tanggal 24 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2018, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Pengumuman SKB CPNS Cilacap

IHASIL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CPNS KAB. CILACAP
Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tanggal 9 s.d. 10 Desember 2018, bertempat di GOR Satria Purwokerto diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Jumlah peserta SKB CPNS Kabupaten Cilacap Tahun 2018 adalah 1.410 orang dan peserta yang tidak diberlakukan SKB CPNS dari formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II sebanyak 17 orang.
  • Dari jumlah peserta SKB 1.410 orang, yang hadir mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 1.403 orang dan tidak hadir sebanyak 7 orang.
  • Peserta Tenaga Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik yang valid dan linear sebanyak 15 orang diberikan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penuh/maksimal sesuai ketentuan Permenpan 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
II. INTEGRASI NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CPNS KAB. CILACAP
Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panitia Seleksi Nasional melalui PPSR Badan Kepegawaian Negara. Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang dinyatakan “LULUS” adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini dengan keterangan status kelulusan sebagai berikut :
  1. Status L       = Lulus seleksi CPNS
  2. Status L-1    = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi (umum-khusus) dalam jabatan/pendidikan yang sama
  3. Status L-2    = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama
  4. Status SP    = Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti dan/atau Kemenag.
  5. Status K2    = Mendapatkan nilai SKB penuh 100 sebagai pengganti SKB karena mendaftar di formasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II.
  6. Status TL     = Tidak Lulus

III. KETENTUAN LAIN-LAIN
  1. Proses pengolahan hasil seleksi dan urutan peringkat nilai adalah kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
  2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir dari integrasi nilai SKD-SKB sesuai lampiran pengumuman ini  agar selalu memantau jadwal pemberkasan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang akan disampaikan dalam pengumuman tersendiri.
  3. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Cilacap.
  4. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan penetapan NIP tidak dipungut biaya.
  5. Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
  6. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

Pengumuman Selengkapnya Download DISINI
Hasil Keseluruhan CPNS Cilacap Download DISINI
Hasil CPNS Kab. Cilacap Secara Rinci Download DISINI


Sumber: https://bkd.cilacapkab.go.id 

Post a Comment for "PENGUMUMAN KELULUSAN CPNS KAB. CILACAP 2018/2019"