Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengumuman Hasil SKD dan Jadwal SKB CPNS Kemenkeu 2018/2019

Pengumuman Hasil SKD dan Jadwal SKB CPNS Kemenkeu 2018/2019. Berdasarkan hasil Rapat Panitia Pusat pada hari Jumat tanggal 30 November 2018, maka Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2018 dengan ini menetapkan:

A. HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
  1. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2018 melalui surat Nomor: K26-30/D3005/XI/18.01 tanggal 28 November 2018 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Kementerian Keuangan Tahun 2018 telah menyampaikan hasil SKD CPNS Kementerian Keuangan Tahun 2018;
  2. Kelulusan SKD terhadap pelamar Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2018 diolah berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
    • a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 disebut sebagai peserta SKB kelompok pertama (P1/L), dengan kriteria sebagai berikut:

      1) Peserta dengan jenis Formasi Umum apabila memenuhi nilai ambang batas sebagai berikut:
      a) 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
      b) 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
      c) 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

      2) Peserta dengan jenis Formasi Lulusan Terbaik (cumlaude) apabila memenuhi nilai ambang batas yaitu nilai kumulatif SKD paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);

      3) Peserta dengan jenis Formasi Penyandang Disabilitas apabila memenuhi nilai ambang batas yaitu nilai kumulatif SKD paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh) dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).
    • b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 disebut sebagai peserta SKB kelompok kedua (P2/L), dengan kriteria sebagai berikut:

      1) Nilai kumulatif SKD Formasi Umum dan Formasi Lulusan Terbaik (cumlaude) paling rendah sebesar 255.

      2) Nilai kumulatif SKD Formasi Penyandang Disabilitas paling rendah sebesar 220.

      3. Hasil SKD dan pelamar yang dinyatakan lulus SKD Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2018 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I pengumuman ini. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD adalah pelamar dengan keterangan P1/L atau P2/L pada kolom keterangan.

B. PESERTA SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
  1. Sesuai dengan ketentuan pada huruf A angka 2 di atas, peserta yang berhak mengikuti SKB adalah sebanyak 1.196 orang peserta sebagaimana tercantum pada Lampiran I pengumuman ini.
  2. Pelamar yang telah dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan jadwal sebagaimana tercantum pada Lampiran II pengumuman ini.

C. PELAKSANAAN SKB
  1. SKB terbagi menjadi 3 jenis tes sebagai berikut:
    • a. Psikotes online;
    • b. Tes Kesehatan dan Kebugaran (TKK);
    • c. Wawancara.
  2. SKB diselenggarakan di kota pelaksanaan sesuai lokasi tes pilihan pelamar pada saat pendaftaran online dengan jadwal pelaksanaan mulai tanggal 4 Desember 2018 sampai dengan 9 Desember 2018.
  3. Pada saat pelaksanaan SKB, pelamar wajib membawa:
    • a. Asli Kartu Peserta Ujian yang telah disahkan oleh Panitia Ujian pada Verifikasi Berkas Fisik;
    • b. KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP;
    • c. Alat tulis (pulpen).
    Apabila Kartu Peserta Ujian dan/atau KTP dimaksud hilang, pelamar wajib menyertakan Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.
  4. Pelamar wajib hadir sesuai dengan sesi, lokasi, dan waktu yang telah ditetapkan. Terhadap pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak dapat mengikuti setiap jenis SKB pada lokasi dan waktu yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur pada pengumuman akhir.
  5. Pelamar mempersiapkan diri sebaik mungkin meliputi jasmani dan mental agar dapat mengikuti seluruh jenis SKB dengan baik (makan dan minum secukupnya sebelum tes).
  6. Kehadiran pelamar pada saat SKB tidak dapat diwakilkan.
  7. Pelamar diimbau untuk tidak membawa kendaraan pribadi untuk menghindari kepadatan lokasi.
  8. Seluruh biaya (transportasi dan akomodasi) terkait pelaksanaan SKB ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pelamar.
Informasi lengkap mengenaisurat pengumuman nilai SKD dan Jadwal SKB CPNS Kemenkeu 2018 secara lengkap dapat diunduh disini "Pengumuman Nilai SKD dan Jadwal SKB 2018".

Dokumen Hasil SKD dan Jadwal SKB CPNS Kemenkeu Tahun Anggaran 2018.

Hasil SKD dan Jadwal SKB CPNS

Untuk mendapatkan file pdf hasil SKD dan Jadwal SKB CPNS Kemenkeu 2018, Anda dapat melihatnya pada link-link berikut ini:

Demikianlah informasi mengenai Pengumuman Hasil SKD dan Jadwal SKB CPNS Kemenkeu 2018 ini kami sajikan, semoga bermanfaat bagi Anda. Untuk informasi pengumuman hasil SKD Kementerian/Lembaga/Badan/Pemerintahan Daerah silahkan cek disini "Pengumuman Hasil SKD".

Post a Comment for "Pengumuman Hasil SKD dan Jadwal SKB CPNS Kemenkeu 2018/2019"