Berapa Passing Grade CPNS 2018/2019?
Apa itu Passing Grade CPNS? Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. Untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, nilai ambang batas kelulusan (passing grade) sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018.
Berapa passing grade CPNS 2019/2019? Berdasarkan Permenpan RB No. 37 Tahun 2018, passing grade CPNS untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) secara berturut-turut dapat Anda lihat di bawah ini.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018, pada Pasal 3 dijelaskan bahwa passing grade atau nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS 2018 adalah:
Demikianlah informasi mengenai passing grade CPNS 2018, semoga bermanfaat bagi Anda. Lampiran PDF Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 dapat dilihat pada postinga saya yang berjudul "PERMENPAN RB NO. 37 TAHUN 2018 TENTANG PASSING GRADE CPNS 2018". Terimakasih.
Berapa passing grade CPNS 2019/2019? Berdasarkan Permenpan RB No. 37 Tahun 2018, passing grade CPNS untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) secara berturut-turut dapat Anda lihat di bawah ini.
Passing Grade SKD CPNS 2018
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018, pada Pasal 3 dijelaskan bahwa passing grade atau nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS 2018 adalah:
- 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
- 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
- 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
Passing Grade CPNS Formasi Khusus
Passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2018, bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus adalah:- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga
- Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
- Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Intemasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Demikianlah informasi mengenai passing grade CPNS 2018, semoga bermanfaat bagi Anda. Lampiran PDF Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 dapat dilihat pada postinga saya yang berjudul "PERMENPAN RB NO. 37 TAHUN 2018 TENTANG PASSING GRADE CPNS 2018". Terimakasih.
Post a Comment for "Berapa Passing Grade CPNS 2018/2019?"