Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Pendaftaran Akta Kelahiran Secara Online

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintahan kota di berbagai provinsi di Indonesia telah meresmikan dan penggunaan Sistem Pendaftaran Akta Kelahiran Online. Dengan adanya sistem Cara Pendaftaran Akta Kelahiran Secara Online  ini diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat untuk pengurusan akta kelahiran, sehingga masyarakat tidak perlu mengantri untuk mengurus akta kelahiran.

Untuk pengunaan sistem ini masyarakat dapat melakukannya dengan cara melakukan registrasi ke dalam sistem, mengisi data yang diperlukan dalam pengurusan akta kelahiran, dan mengupload berkas yang diperlukan. Untuk pemberitahuan bahwa ada data yang salah atau akta kelahiran sudah dapat diambil diberitahukan kepada masyarakat melalui SMS.

Berbagai pemerintahan kota yang telah melaksanakan pendaftaran Akta Kelahiran Anak Secara Online dapat kita lihat pada Pemerintahan Kota (Pemko) Medan, Pemko Banda Aceh, dan bnyak pemerintahan kota lainnya yang sudah menerapkannya.

Terpenting pada saat melakukan pendaftaran Akta Kelahiran Anak via Online adalah kelengkapan semua syarat yang diperlukan. Karena proses pendaftaran akta kelahiran ini secara online, maka kesemua berkas sudah harus di scan terlebih dahulu. Apa saja syarat-syaratnya? simak uraiannya berikut ini.

Persyaratan Pendaftaran Akta Kelahiran Online

Pada kasus ini, cara pendaftaran online yang diambil adalah cara pendaftaran akta kelahiran online di kota Medan. Adapun syarat-syaratnya adalah;

Scan terlebih dahulu berkas berikut ini, yang akan upload ke dalam Sistem Pendaftaran Akta Kelahiran Online:
  1. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas tempat melahirkan, Jika tidak memiliki Surat Keterangan Lahir bisa digantikan dengan Ijazah terakhir sang anak.
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ibu (Jika Ibu sudah meninggal scan surat keterangan/peryataan kematian)
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah (Jika Ayah sudah meninggal scan surat keterangan/pernyataan kematian)
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi I
  7. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi II
  8. Akta Nikah/Buku Nikah, untuk Buku Nikah yang harus discan (Jika buku/akta pernikahan tidak ada scan surat pernyataan bahwa bayi/anak adalah anak dari ibu
Pada saat melakukan pendaftaran Anda akan mengisi data berikut ini, pastikan Anda memiliki data tersebut:

Kartu Keluarga
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nama Kepala Keluarga
Data Bayi/Anak :
  • NIK Bayi/Anak (Jika Ada)
  • Nama Bayi/Anak
  • Jenis Kelamin Bayi/Anak
  • Tempat Dilahirkan (Rumah Sakit/Puskesmas/Polindes/Rumah/Lainnya)
  • Kota/Kabupaten Kelahiran
  • Tanggal Kelahiran Bayi/Anak
  • Waktu Kelahiran Bayi/Anak
  • Jenis Kelahiran Bayi/Anak (Tunggal/Kembar 2/Kembar 3/Kembar 4/Lainnya)
  • Kelahiran Ke Berapa
  • Penolong Kelahiran (Dokter/Bidan/Dukun/Lainnya)
  • Berat Bayi/Anak Pada Saat Lahir
  • Panjang Bayi/Anak Pada Saat lahir
Data Ibu :
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama
  • Tanggal Lahir
  • Jenis Pekerjaan
  • Alamat
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Kecamatan
  • Kelurahan
  • Kewarganegaraan
  • Tanggal Perkawinan
Data Ayah :
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama
  • Tanggal Lahir
  • Jenis Pekerjaan
  • Alamat
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Kecamatan
  • Kelurahan
  • Kewarganegaraan
Data Pelapor :
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama
  • Umur
  • Jenis Kelamin
  • Jenis Pekerjaan
  • Alamat
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Kecamatan
  • Kelurahan
  • Kewarganegaraan
  • Hubungan Pelapor dengan Bayi/Anak
Data Saksi I :
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama
  • Umur
  • Jenis Kelamin
  • Jenis Pekerjaan
  • Alamat
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Kecamatan
  • Kelurahan
Data Saksi II :
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama
  • Umur
  • Jenis Kelamin
  • Jenis Pekerjaan
  • Alamat
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Kecamatan
  • Kelurahan
Syarat-syarat dan semua ketentuan di atas sudah Anda siapkan dan miliki pada saat melakukan pendaftaran Akta Kelahiran Online. Selanjutnya, setelah kesemua berkas tersedia Anda boleh melanjutkan pendaftaran Akta Kelahiran dengan tata cara berikut ini;

Cara Pendaftaran Akta Kelahiran Online

Akte Kelahiran Online
Langkah-langkah pendaftaran akte kelahiran online ini adalah sebagai berikut
  • Klik link Pendaftaran Akta Kelahiran Online
  • Isikan data-data sesuai dengan data pada Kartu Keluarga
  • Masukkan Captcha
  • Klik Registrasi
  • Setelah itu login kembali ke laman pendaftaran
  • Upload file-file yang menjadi persyaratan
  • Setelah selesai, Anda akan mendapatkan nomor resi pendaftaran
  • Gunakan No. Resi pendaftaran ini untuk monitoring proses Akta Kelahiran (Sudah siap atau masih dalam proses.
  • Untuk melakukan monitoring proses pembuatan Akta Kelahiran silahkan klik menu "Monitoring" dan masukkan no resi yang sudah Anda peroleh sebelumnya.
Demikianlah informasi mengenai  Cara Pendaftaran Akta Kelahiran Secara Online yang bersumber dari disdukcapil.pemkomedan.go.id. Jika ada yang ingin ditanyakan silahkan ajukan melalui kolom komentar. Terimakasih 😊.

Post a Comment for "Cara Pendaftaran Akta Kelahiran Secara Online "