Apa itu Sukuk Negara Ritel?
Apakah Sukuk Negara Ritel itu? mungkin bagi kita yang masih jarang mendengar tentang sukuk ritel akan bertanya seperti ini. Sukuk salah satu bentuk instrumen keuangan syariah yang telah banyak diterbitkan, baik oleh korporasi maupun Negara adalah. Di beberapa Negara, sukuk telah menjadi instrumen pembiayaan anggaran Negara yang penting. Sukuk Negara Ritel adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana Dalam Negeri.
Dasar Hukum Sukuk Negara Ritel
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
- Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
- Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan No.187/PMK.08/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 129/PMK.08/2011 tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
- Keputusan Menteri Keuangan No. 215/KMK.08/2008 tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Penata Usaha, Agen Pembayar dan Agen Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Dalam Negeri.
Keuntungan Berinvestasi Pada Sukuk Ritel
- Aman, dijamin oleh Negara sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan UU APBN, dimana setiap bulannya Pemerintah wajib membayar imbalan serta membayar pokok pada saat Surat Berharga Syariah Negara tersebut jatuh tempo.
- Imbalan/Kupon, jumlah tetap (Fixed Coupon) sampai jatuh tempo yang akan dibayarkan setiap bulan
- Profit, berpotensi memperoleh keuntungan atas kenaikan harga (capital gain) di perdagangan pasar sekunder.
- Mudah, prosedur pembelian dan penjualan yang mudah dan transparan di
Pasar Sekunder. - Likuid, tersedia kuotasi harga beli (bid price) dan harga jual (offer price) yang dapat dieksekusi oleh investor.
- Dapat Dijaminkan, sebagai jaminan dalam rangka transaksi efek.
- Partisipasi, turut serta mendukung dalam pembangunan nasional.
- Prinsip Syariah, memberikan akses kepada investor untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Post a Comment for "Apa itu Sukuk Negara Ritel?"