Obligasi Syariah (Sukuk)
Obligasi Syariah (Sukuk). Obligasi Berbasis Syariah (Sukuk) adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo [ DSN No. 32/DSNMUI/IX/2002].
Secara sederhana Obligasi Syariah (Sukuk) adalah obligasi yang sistemnya menggunakan ketentuan syariah. Kondisi utama mengapa sukuk ini dikeluarkan adalah sebagai penyeimbang dari kekayaan yang terdapat dalam neraca keuangan pemerintah, penguasa moneter, perusahaan, bank dan lembaga keuangan serta bentuk entitas lainnya yang memobilisasi dana masyarakat.
Jenis Jenis Obligasi Syariah (Sukuk)
Obligasi Syariah (Sukuk) terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
Untuk ulasan lengkap mengenai jenis-jenis Obligasi Syariah ini, silahkan Jenis Obligasi Syariah.
- 1. Sukuk Mudharabah
- 2. Sukuk Ijarah
- 3. Sukuk Musyarakah
- 4. Sukuk Istishna
- 5. Sukuk Portofolio Gabungan / Sekuritas
Post a Comment for "Obligasi Syariah (Sukuk)"