Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP adalah suatu sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak (WP). NPWP yang diberikan kepada Wajib Pajak bentuknya sama seperti kartu kredit, hanya saja fungsinya berbeda. WP mempunyai kewajiban untuk mendaftarakan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Apakah NPWP bisa dihapus?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dihapus. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diatur dalam KEP-161/PJ/2001JO PER-160/PJ./2007. Penghapusan NPWP ini dilakukan dalam hal sebagai berikut;
  • WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  • Wanita menikah tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
  • Warisan yang belum terbagi (dalam kedudukan sebagai subjek pajak) sudah selesai dibagi
  • WP badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
  • WP Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP.
Menurut peraturan Dijen Pajak pasal 9 ayat 1 PER-20/PJ/2013, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan, termasuk penghapusan NPWP karena meninggal dunia, penghapusan NPWP orang asing yang telah kembali ke negara asalnya atau penghapusan NPWP istri yang memilih ikut suami.

Cara Penghapusan NPWP menurut Pasal 9 ayat 2 PER-20/PJ/2013 dapat dilakukan atas permohonan WP atau secara jabatan. Penghapusan NPWP ini harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi.

Saat ini, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan secara online maupun manual dengan mendatangi KPP atau KP2KP.

Cara Penghapusan NPWP Secara Online

menghapus npwp

Cara menghapus NPWP secara online dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir penghapusan NPWP secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang telah tersedia pada situs Dirjen Pajak (www.pajak.go.id). Hal-hal yang perlu Anda perhatikan adalah:
  • Permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan WP melalui aplikasi e-registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.
  • WP yang menyampaikan formulir Penghapusan NPWP melalui aplikasi e-registration, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
  • Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan secara upload softcopy dokumen melalui aplikasi e-registration atau mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.
  • Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan.
  • Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.
  • Untuk WPOP yang meninggal dunia, maka permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
Cara Penghapusan NPWP Secara Manual
Untuk penghapusan NPWP secara manual/tertulis Anda bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau  Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Penyampaian permohonan penghapusan NPWP secara tertulis ini dilakukan:
  • secara langsung (KPP/KP2KP);
  • melalui kantor pos; atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi (jasa kurir).
Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP, KPP memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan oleh WP hal ini berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PER-20/PJ/2013 s.t.d.d PER-38/PJ/2013 ).

Penghapusan NPWP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan WP yang bersangkutan (Pasal 45 PER-20/PJ/2013 s.t.d.d PER-38/PJ/2013 ).

Post a Comment for "Cara Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)"