Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian dan Fungsi Fiskal Luar Negeri

Fiskal atau dalam bahasa latin Fiscus berasal dari nama pribadi dari pemegang keuangan pertama pada zaman kekaisaran Romawi, secara harfiah dapat diartikan sebagai "keranjang" atau "tas" (inggris: fisc) yang berarti perbendaharaan negara atau kerajaan.

Dalam perpajakan, Fiskal merupakan istilah bagi pajak yang dibayarkan warga Indonesia saat berangkat ke luar negeri. Berikut Fungsi dan Pengertian Fiskal Luar Negeri yang bisa kita pelajari.

fiskal luar negeri


Pengertian Fiskal Luar Negeri

Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang yang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Dalam artian sempit Fiskal Luar Negeri adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayar oleh setiap Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar Negeri.

Fungsi Fiskal Luar Negeri

Secara Umum fungsi kebijakan fiskal adalah fungsi alokasi, distribusi dan stabilitasi perekonomian. Dalam hal alokasi, maka digunakan untuk apa sajakah sumber-sumber keuangan negara, sedangkan distribusi menyangkut bagaimana kebijakan negara mengelola pengeluarannya untuk menciptakan mekanisme distribusi ekonomi yang adil di masyarakat, dan stabilitasi adalah bagaimana negara menciptakan perekonomian yang stabil.

Tarif Fiskal Luar Negeri

Rp 2.500.000 untuk setiap kali perjalanan dengan menggunakan pesawat udara
Rp 1.000.000 untuk setiap kali perjalanan dengan menggunakan kapal laut
Rp 500.000 untuk setiap kali perjalanan melalui darat

Masa Berlaku Tarif Fiskal Luar Negeri

Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perubahan tarif Fiskal Luar Negeri mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1998. Namun, Direktorat Jenderal Pajak Mulai 01 Januari 2011 memberlakukan Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN) bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun.

Dengan memberlakukan Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN) ini, maka semua masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri tidak lagi membayar Fiskal Luar Negeri.

Post a Comment for "Pengertian dan Fungsi Fiskal Luar Negeri"