Pengertian Anjak Piutang dan Hiwalah
Pengertian Anjak Piutang dan Hiwalah. Anjak Piutang adalah suatu usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Hal ini senada dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.021/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan dan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.021/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan Pasal 1 (e) dinyatakan bahwa anjak piutang (factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan bahwa perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Hiwalah, terdapat beberapa definisi tentang hiwalah atau dikenal juga sebagai al-hiwalah ini. Berikut ulasannya.
Hiwalah adalah memindah (al-Naqlu) penuntutan atau penagihan dari tanggungan pihak yang berutang (al-Madin) kepada tanggungan pihak al-Multazim (yang harus membayar utang, dalam hal ini adalah al-Muhal 'alaihi) (Pendapat Ulama Hanafiyyah).
Hiwalah adalah pemindahan atau pengalihan hak untuk menuntut pembayaran utang dari satu pihak ke pihak lain. (Pendapat Mazhab Maliki, Hambali, dan Syafi’i ).
Hiwalah adalah akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Dengan demikian di dalamnya terdapat tiga pihak, yaitu pihak yang berutang (muhil atau madin), pihak yang memberi utang (muhal atau da'in), dan pihak yang menerima pemindahan (muhal 'alaih). (Pendapat Zainul Arifin).
Post a Comment for "Pengertian Anjak Piutang dan Hiwalah"