TATA TERTIB UJIAN SKD CPNS KEMENKEU
Berikut ini adalah peraturan-peraturan yang harus dipatuhi oleh peserta ujian
cat skd Kementerian Keuangan (KEMENKEU). Kesemua peraturan ini
haru benar-benar dipatuhi, terutama aturan berpakaian (busana) agar
tidak terjadi hal yang tidak di inginkan, misalnya seperti mendapatkan
teguran yang tidak mengenakkan atau yang terparah adalah pembatalan
sebagai peserta cpns kemristekdikti. Simak dan perhatikan
peraturan-peraturan peserta ujian cpns kemenkeu berikut.
SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) DENGAN CAT- BKN
PENERIMAAN CPNS KEMENKEU RI TAHUN 2017
TATA TERTIB PESERTA
- Pelamar harus sudah hadir di lokasi 60 menit sebelum Jadwal Sesi Pelaksanaan SKD dimulai dan pelamar yang datang di luar jadwal dan lokasi yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti SKD (dianggap gugur).
- Wajib memabawa asli Tanda Peserta Ujian (TPU) yang diterima saat pengambilan TPU;
- Wajib membawa ssli Kartu Identitas KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP yang digunakan pada saat Pendaftaran Online;
- Membawa alat tulis ( ballpoint hitam).
- Apabila TPU dan/atau Kartu Identitas dimaksud hilang, pelamar harus menyertakan Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian. Seluruh dokumen yang dimaksud Asli, bukan merupakan Fotokopi.
- Pada saat pelaksanaan SKD, pelamar menggunakan pakaian rapi dengan atasan kemeja putih dan bawahan gelap (celana panjang/rok) serta dihimbau untuk tidak membawa kendaraan pribadi untuk menghindari kepadatan lokasi.
- Seluruh biaya (transportasi dan akomodasi) terkait pelaksaan SKD ini ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pelamar.
LAIN-LAIN
- Dalam Rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun.
- Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
- Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
Soal CPNS Tes Intelegensi Umum (TIU) pdf (lihat disini)
Soal CPNS Tes Karakteristik Pribadi (TKP) pdf (lihat disini)
Semoga
beberapa contoh soal cpns skd ini bermanfaat bagi Anda, selamat
berlatih dan semoga dapat menyelesaikan soal-soal SKD 2017 dengan mudah.
Post a Comment for "TATA TERTIB UJIAN SKD CPNS KEMENKEU"