Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TATA TERTIB PESERTA UJIAN SKD CPNS KEMENDIKBUD

Berikut ini adalah peraturan bagi peserta tes yang akan mengikuti ujian cat SKD CPNS Kemendikbud. Perhatikan dan patuhi peraturan ini sebaik-baiknya. Sanksi bagi peserta yang melanggar peraturan bisa menyebabkan peserta tidak di izinkan untuk mengikuti ujian (pembatalan peserta seleksi).


TATA TERTIB PESERTA
SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
CPNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DENGAN SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) BKN

A. TATA TERTIB PESERTA
  • Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.
  • Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai. Peserta yang datang pada saat/sesudah briefing/pengarahan berlangsung tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
  • Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan: [a]. memakai atasan kemeja putih dan bawahan berwarna hitam (bukan dari bahan jeans); [b]. tidak diperkenankan menggunakan sandal.
  • Peserta wajib melakukan verifikasi data sebelum memasuki ruang briefing/pengarahan.
  • Peserta wajib membawa KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang dan kartu tanda peserta seleksi (KTPS) serta menunjukkannya ke Panitia Seleksi Instansi (Petugas Verifikator).
  • Peserta harus melakukan registrasi dan mendapatkan PIN REGISTRASI dari Panitia Seleksi Instansi (admin aplikasi SKD) sebelum SKD dimulai.
  • Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.
  • Peserta mendapatkan stempel sebagai tanda telah lolos verifikasi.
  • Peserta yang sudah lolos verifikasi masuk ke ruang briefing/pengarahan untuk menyaksikan tayangan terkait tata cara tes menggunakan sistem CAT BKN.
  • Peserta memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menduduki tempat yang telah ditentukan.
  • Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu tanda peserta seleksi (KTPS), KTP, dan pensil ke dalam ruang seleksi.
  • Peserta seleksi dilarang membawa barang-barang berikut ini ke dalam ruang seleksi: [a]. buku-buku dan catatan lainnya; [b]. kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoin; [c]. makanan dan minuman; [d]. senjata api/senjata tajam atau sejenisnya
  • Selama berlangsung tes, peserta dilarang: [a]. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes; [b]. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia; [c]. keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia; [d]. merokok dalam ruang seleksi; [e]. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
  • Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

B. SANKSI
Panitia berhak menjatuhkan sanksi kepada peserta yang melanggar tata tertib. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib tersebut dapat berupa teguran lisan, sampai pembatalan yang bersangkutan sebagai peserta tes.

C. LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Nah, itulah 14 point pertauran / tata tertib yang harus kamu ikuti agar tidak bermasalah sewaktu ujian SKD CPNS Kemendikbud. Selain tata tertib di atas, saya juga akan membagikan beberapa contoh soal sebagai bahan latihan sebelum menghadapi ujian skd. Silahkan cek di bawah ini:

Soal CPNS Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pdf (download)
Soal CPNS Tes Intelegensi Umum (TIU) pdf (download)
Soal CPNS Tes Karakteristik Pribadi (TKP) pdf (download)


Semoga beberapa contoh soal cpns skd ini bermanfaat bagi Anda, selamat berlatih dan semoga dapat menyelesaikan soal-soal SKD 2017 dengan mudah.

Post a Comment for "TATA TERTIB PESERTA UJIAN SKD CPNS KEMENDIKBUD"