Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) FINAL


 Penghasilan Wajib PPh
Pada postingan kali ini kita akan membahas mengenai penghasilan dan pajak penghasilan (PPh). Ternyata penghasilan itu bisa dikenakan wajib pajak dan juga tidak wajib pajak. Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak contohnya adalah; bantuan, sumbangan, harta hibah, zakat, warisan , dan masih banyak lagi. Akan tetapi saat ini kita bukan membahas objek yang tidak kena pajaknya, tetapi penghasilan yang termasuk objek pajak (pph). Apa saja jenis penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) ? Simak ulasannya.

Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final harus dikeluarkan dari perhitungan Pajak Penghasilan terutang (koreksi negatif). Demikian pula halnya dengan Pajak Penghasilan Final yang sudah dibayar atau dipotong atas penghasilan tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai kredit pajak. Penghasilan yang dikenai pajak bersifat final antara lain adalah:
  1. bunga deposito, jasa giro, dan tabungan lainnya
  2. bunga obligasi dan surat hutang negara
  3. bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang  pribadi
  4. penghasilan berupa hadiah undian
  5. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya
  6. penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
  7. penghasilan dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal dalam perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal ventura
  8. penghasilan dari usaha real estate
  9. penghasilan dari pesewaan tanah dan /atau bangunan
  10. penghasilan dari usaha jasa konstruksi
  11. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan
  12. penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan investor atas penyerahan bangunan dengan kontrak BOT
  13. penghasilan yang diterima WP perusahaan pelayanan dalam negeri
  14. penghasilan yang diterima/diperoleh WP perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri
Jadi terdapat setidaknya 14 point penghasilan yang termasuk kedalam penghasilan yang dikenakan PPh atau pajak penghasilan final. Untuk penjelsan mengenai penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) akan segera saya update pada kesempatan berikutnya. Semoga postingan kali ini bermanfaat khususnya bagi Anda yang sedang mempelajari Akuntansi dan Perpajakan. 

9 comments for "PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) FINAL"

  1. Sudah gan, makasih banyak informasi. Jadi banyak pengetahuan gannn

    ReplyDelete
  2. berapa persen gan pph nya dari ke 14 poin tersebut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. masing-masing berbeda, akan saya jelaskan pada postingan selanjutnya gan. okeh,..

      Delete
  3. asik ada penghasilan yang gak kena pajak, apa saja ya kira-kira???

    ReplyDelete
    Replies
    1. wah, klo belum tau berarti artikelnya wajib dibaca ulang dong, hehehe

      Delete
  4. Terimakasih atas infonya dan untuk referensi berita lain silahkan cek www.wartawarga.gunadarma.ac.id

    ReplyDelete