Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

JENIS PERSEKUTUAN FIRMA DI INDONESIA

[www.winmahdi.com] JENIS PERSEKUTUAN FIRMA DI INDONESIA. Oke, pada postingan kali ini saya akan kembali membahas materi kuliah akuntansi keuangan, yaitu Jenis-jenis Persekutuan Firma. Persekutuan firma dikelompokkan sebagai persekutuan firma dagang dan persekutuan firma non-dagang serta terdiri dari persekutuan firma umum, persekutuan firma terbatas, dan perusahaan saham patungan (joint-stock companies).

persekutuan firma

A. Persekutuan Firma Dagang dan Non-Dagang

Persekutuan Firma Dagang adalah Persekutuan firma yang kegiatan usaha utamanya memproduksi atau membeli dan menjual barang-barang. Sedangkan Persekutuan Firma Non-Dagang adalah persekutuan firma yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan bantuan (jasa-jasa). Selanjutnya, kantor akuntan, kantor pengacara, atau makelar barang takgerak dipertimbangkan sebagai persekutuan firma non-dagang. Pemisahan antara persekutuan firma dagang dan persekutuan firma non dagang penting artinya untuk menentukan wewenang seorang sekutu dalam bertindak atas nama perusahaan.

B. Persekutuan Firma Umum dan Terbatas

Persekutuan Firma Umum adalah persekutuan firma dimana semua sekutu boleh bertindak secara umum atas nama perusahaan dan masing-masing sekutu dapat bertanggung jawab akan kewajiban-kewajiban perusahaan. Sekutu-sekutu demikian disebut sekutu umum (general partners). Undang-undang sebagian besar negara Amerika Serikat menginginkan pendirian suatu persekutuan firma terbatas, dimana kegiatan-kegiatan sekutu tertentu dibatasi dan tanggung jawab pribadi sekutu ini selanjutnya terbatas pada jumlah yang dinyatakan atau ditetapkan, yang mungkin menyatakan jumlah yang sebenarnya di investasikan. Sekutu-sekutu demikian disebut sekutu terbatas atau sekutu khusus (limited or special partners). Undang-undang yang mengizinkan pendirian persekutuan firma terbatas menetapkan, bahwa sekurang-kurangnya seorang sekutu harus menjadi seorang sekutu umum dengan tanggung jawab yang tak terbatas. Apabila seorang sekutu terbatas bertindak dengan cara yang menunjukkan bahwa ia adalah sekutu umum, kepada sekutu-sekutu lainnya, maka tanggung jawab yang dipikulnya kepada pihak luar adalah tanggung jawab seorang sekutu umum. Persekutuan firma terbatas harus bertanggung jawab kepada masyarakat sedemikian rupa, dan harus didirikan sesuai dengan undang-undang persekutuan firma terbatas.

C. Perusahaan Saham Patungan

Persekutuan firma dapat didirikan dengan struktur modal dalam bentuk saham pindah tangan (saham yang dapat dipindahtangankan). Organisasi perusahaan yang demikian disebut sebagai perusahaan saham patungan. Pemilik saham biasanya dibuktikan dengan sertifikat saham dan kepada orang yang bersangkutan diberi hak untuk ikut serta dalam mengelola perusahaan, untuk memperoleh bagian dalam laba perusahaan, dan untuk memindahtangankan kepentingannya. Pemindahtanganan saham tidak mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan. Tanggung jawab setiap sekutu dalam perusahaan saham patungan tidak terbatas, sama halnya dalam persekutuan firma umum. Dengan demikian, perusahaan saham patungan mempunyai ciri-ciri persekutuan firma dan perseroan terbatas. Walaupun perusahaan bentuk ini semula diatur oleh undang-undang umum, namun dalam sejumlah negara bagian sekarang diatur oleh undang-undang negara.

D. Akte Persekutuan Firma

Persekutuan firma atau singkatnya firma didirikan dengan persetujuan yang harus mencakup semua unsur penting yang dibutuhkan dalam perjanjian, yang bersifat memaksa. Memang suatu firma dapat didirikan dengan persetujuan lisan, namun selalu dikehendaki bahwa persetujuan ini harus dibuat secara tertulis, sehingga kesalahpahaman dan perselisihan antara beberapa pihak yang bersangkutan mengenai sifat dan masa laku (umur) perjanjian dapat dihindari atau dapat diperkecil. Persetujuan tertulis ini disebut akte persekutuan firma.

Akte persekutuan firma harus mengandung semua ketentuan yang berkaitan dengan pendirian firma. Akte ini harus menguraikan dengan lengkap dan jelas persetujuan yang telah dicapai seperti berikut ini:
  1. Nama persekutuan firma, pihak-pihak yang tersangkut dalam persetujuan, dan lokasi perusahaan
  2. Tanggal mulai berdirinya firma dan jangka waktu perjanjian
  3. Sifat serta ruang lingkup perusahaan dan lokasinya
  4. Investasi oleh masing-masing sekutu dan nilai yang ditetapkan atas investasi tersebut
  5. Hak, wewenang, dan kewajiban sekutu, juga batasan-batasan berdasarkan otoritas para sekutu
  6. Buku-buku serta perkiraan-perkiraan firma dan tahun fiskal yang digunakan
  7. Perbandingan (rasio) pembagian perolehan (laba atau rugi), yg terdiri dari ketentuan-ketentuan khusus untuk menentukan selisih dalam investasi dan donasi bantuan (jasa)
  8. Beban dan kredit bunga khusus yang berkaitan dengan investasi para sekutu, dan imbalan khusus yang diberikan atas bantuan (jasa) para sekutu tersebut
  9. Investasi dan pengambilan prive (withdrawal) sekutu-sekutu setelah firma didirikan dan penanganannya dalam perkiraan
  10. Asuransi jiwa atas para sekutu dan penanganan premi asuransi, perolehan kembali polis, dan sebagainya
  11. Prosedur-prosedur khusus untuk menyelesaikan kepentingan sekutu atas pengunduran diri atau meninggalnya sekutu
  12. Metode-metode untuk memecahkan perselisihan dalam anggota sekutu
Jika terjadi perubahan dalam persetujuan setelah persekutuan firma didirikan, maka perubahan ini harus disetujui oleh semua pihak. Dan apabila masalah-masalah tertentu tidak tercakup dalam persetujuan, maka referensinya akan ditunjukkan pada undang-undang persekutuan firma untuk memecahkan setiap perselisihan di antara para sekutu.

Post a Comment for "JENIS PERSEKUTUAN FIRMA DI INDONESIA"