Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UMUR 40 TAHUN MASIH BISA DAFTAR CPNS 2019, BENARKAH???

usia pendaftar CPNS

Benarkah umur peserta 40 tahun masih bisa daftar CPNS tahun ini???. Untuk menjawab pertanyaan ini mari kita simak sama-sama penjelasan sesuai dengan edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini.

[SIARAN PERS]
Nomor: 077/RILIS/BKN/IX/2019
Pelamar dengan Batas Usia 40 Tahun Dapat Melamar pada Enam Jabatan Tertentu

Pengadaan  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  (CPNS)  di  Instansi  Pemerintah  baik  Pusat maupun  Daerah  mewajibkan  beragam  syarat  yang  harus  dipenuhi  oleh  setiap pelamar,  salah  satunya  batas  usia  yang  dimiliki  setiap  pelamar.  Dalam  Pasal  23 Peraturan  Pemerintah  Nomor  11  Tahun  2017  disebutkan  bahwa  usia  pelamar paling  rendah  18  tahun  dan  paling  tinggi  35  tahun  pada  saat  melamar.  Namun, batas  usia  pelamar  tersebut  dapat  dikecualikan  paling  tinggi  40  tahun  bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.

Melalui  Keputusan  Presiden  Nomor  17  Tahun  2019,  Presiden  Joko  Widodo menetapkan  bahwa  terdapat  sejumlah  jabatan  tertentu  yang  dapat  dilamar  oleh masyarakat  dengan  batas  usia  paling  tinggi  40  tahun.  Jabatan  tersebut  yakni Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia pelamar  CPNS  pada  keenam  jabatan  tersebut  dihitung  saat  melamar  sebagai CPNS. 

Keputusan  Presiden  Nomor  17  Tahun  2019  merupakan  amanat  Peraturan Pemerintah  Nomor  11  Tahun  2017  yang  harus  diterbitkan  sebelum  penerimaan CPNS  dibuka  dan  ditetapkan  sebagai  upaya  pemenuhan  kebutuhan  jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dalam rangka  meningkatkan  derajat  kesehatan  masyarakat, meningkatkan  kualitas pendidikan  tinggi,  meningkatkan  kualitas  hasil  penelitian,  dan  perekayasaan teknologi.

Dalam  Keputusan  Presiden  Nomor  17  Tahun  2019  juga  dijelaskan  lebih  lanjut mengenai  kualifikasi  pendidikan  bagi  keenam  jabatan  tertentu  tersebut.  Jabatan Dokter  dan  Dokter  Gigi  disyaratkan  memiliki  kualifikasi  pendidikan  Dokter Spesialis  dan  Dokter  Gigi  Spesialis,  serta  Strata  3  (Doktor)  untuk  jabatan  Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.

Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar untuk jabatan Dosen,  Peneliti,  dan  Perekayasa  akan  diatur  dalam  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hal ini dinilai akan menambah peluang masuknya Dokter Spesialis dalam jajaran
CPNS guna menjawab dan merespons keluhan beberapa Instansi dan masyarakat.

Kondisi  pengadaan  CPNS  dalam  dua  tahun  terakhir  ini,  pelamar  pada  formasi Dokter Spesialis terbilang kesulitan dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35 tahun. Selain itu, melalui kualifikasi pendidikan S3 untuk jabatan Dosen, Peneliti dan  Perekayasa  menjadi  jawaban  Instansi dan  masyarakat  agar  pegawai  dengan jabatan tersebut dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal tanpa pertimbangan melanjutkan pendidikan.

Sebelumnya pada Juli lalu, Menteri PANRB mengungkapkan total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 dengan jabatan tenaga kesehatan dan pendidikan yang masih menjadi prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.
Sumber: Siaran PERS BKN

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa peserta dengan batas usia 4o tahun bisa mendaftar CPNS tahun ini, dengan catatan memiliki gelar pendidikan S3 dan memiliki kualifikasi pendidikan spesialis untuk dokter.

Jadi untuk pelamar dengan ijazah SMA, Diploma III, Sarjana (S1), dan Master (S2) tetap harus memiliki batas usia 35 tahun saat mendaftar CPNS.

Post a Comment for "UMUR 40 TAHUN MASIH BISA DAFTAR CPNS 2019, BENARKAH???"